Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Skandal Dana Tol Prosiwangi! Oknum Perangkat Desa Jetis Diduga Tahan Rp300 Juta Hak Warga

Moh Humaidi Hidayatullah • Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB
DISKUSI: Edy Susanto berdiskusi dengan Masdin, warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kamis (23/4). (HUMAIDI/JPRS)
DISKUSI: Edy Susanto berdiskusi dengan Masdin, warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kamis (23/4). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Fadlan, Kepala Desa Jetis dan oknum perangkat desa, HS, diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dana ganti rugi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) terdampak proyek Jalan Tol Prosiwangi. Warga yang menjadi korban adalah Masdin. Pria 57 tahun tersebut hanya menerima uang kompensasi Rp 400 juta, padahal uang ganti rugi lahan yang terkena pembebasan kurang lebih Rp 700 juta.

Edy Susanto pendamping Masdin menerangkan, Masdin merupakan pemilik tanah seluas 500 meter persegi. Kemudian tanah dipakai untuk skema tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak pembebasan lahan proyek Jalan Tol Prosiwangi.

“Karena tanah menjadi pengganti TKD maka Masdin berhak menerima konpensasi ganti kerugian,” ujar Edy, Kamis (23/4).

Dalam perjalanannnya, Masdin didampingi HS mengurus adminitrasi di Kantor BPN Situbondo. Saat itu, Masdin mendapat buku tabungan dan kartu ATM atas namanya sebagai sarana penyaluran dana ganti rugi. Namun, fisik Buku Tabungan dan Kartu ATM tidak pernah dikuasai Masdin.

“Sejak selesai dari Kantor BPN hingga bulan ini, buku dan ATM dipegang, dan dikendalikan oleh HS,” tegas Edy.

Kata dia Masdin  tidak pernah diberi akses untuk cek saldo, mutasi, atau mencairkan dana secara mandiri. Pencairan diduga dilakukan HS dengan alasan Masdin adalah orang awam yang tidak paham tentang perbankan.

“Sebelum rekening diterbitkan, masdin ngaku hanya menerima uang dari HS sebanyak 4 kali masing-masing Rp 50 juta, total Rp200 juta, plus tambahan Rp30 juta. Uang itu disebut sebagai pinjaman. Saat rekening terbit baru terima lagi Rp 170 juta. Total Dana Diterima Rp400 Juta,” ucap Edy.

Padahal, dari informasi yang dberedar, nilai ganti kerugian atas tanah milik masdin diduga lebih dari Rp700 juta.  Ada selisih sekitar Rp 300 juta yang diduga belum diterima Masdin. ”Total dana diterima Rp 400 Juta, harusnya haknya Rp 700 jutaan,” tutur Edy.

Aktivis yang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan konpensasi jalan tol posiwangi pada tahun 2025 tersebut, menilai ada dugaan penipuan yang dilakukan oknum perangka Desa Jetis. Untuk mengungkap dugaan peraktik haram tersebut dia langsung mengadukan perangkat desa ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

“Masdin ini sudah pengaduan ke kejaksaan, Laporan bernomor 013/LAPDU/LAI.BPAN/DPC.SIT/IV/2026. Saya Berharap kasus ini diseriusi. Kasihan korban,” tutup Edy.

Kepala Desa Jetis, Fadlan belum berhasil dikonfirmasi, ditelepon tidak merespon meskibun berdering. Pesan Whatsapp juga tidak dibalas meskipun centang dua. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#skandal #Tol Prosiwangi Situbondo