RADARSITUBONDO.ID - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta dipastikan tidak diberlakukan pada Jumat, 1 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil bertepatan dengan peringatan Hari Buruh yang merupakan hari libur nasional, sehingga seluruh kendaraan dapat melintas tanpa terikat aturan pelat nomor ganjil maupun genap.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan bahwa penghapusan sementara aturan ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan lalu lintas pada hari libur nasional. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam beraktivitas maupun menikmati waktu libur tanpa adanya pembatasan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama.
Artinya, jalan-jalan yang selama ini termasuk dalam kawasan pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap dapat dilalui secara bebas. Kondisi ini memberikan ruang gerak lebih luas bagi pengguna jalan, baik untuk kepentingan pekerjaan maupun kegiatan pribadi selama hari libur.
Baca Juga: Kompany Minta Suporter Bayern Penuh Energi di Allianz Arena Jelang Leg Kedua
“Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2026, ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis keterangan resmi Dishub DKI Jakarta, dikutip Kamis (30/4/2026).
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Dalam aturan itu disebutkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Dengan dasar tersebut, peniadaan ganjil genap pada Hari Buruh menjadi bagian dari implementasi regulasi yang sudah berlaku.
Baca Juga: Strategi Baru Iran, Selat Hormuz Jadi Prioritas Diplomasi Global
Meski aturan ganjil genap ditiadakan, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban saat berkendara. Kepadatan lalu lintas masih berpotensi terjadi, terutama di jalur-jalur utama yang selama ini menjadi pusat aktivitas di ibu kota.
Sejumlah ruas jalan yang biasanya masuk dalam pengawasan ganjil genap tetap diperkirakan menjadi titik ramai. Di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan HR Rasuna Said. Pada hari tersebut, seluruh ruas ini dapat dilintasi tanpa pembatasan kendaraan.
Kelonggaran ini diharapkan tidak disalahartikan oleh pengguna jalan. Masyarakat tetap diminta mematuhi rambu lalu lintas serta menjaga disiplin berkendara demi kelancaran bersama. Tanpa adanya pembatasan ganjil genap, potensi peningkatan volume kendaraan menjadi hal yang perlu diantisipasi.
Editor : Bayu Shaputra