RADARSITUBONDO.ID – Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Situbondo diklaim telah melampaui target minimal yang ditetapkan secara nasional. Pemerintah daerah menyebut capaian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Berdasarkan ketentuan nasional, wilayah perkotaan diwajibkan memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau, yang terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Diketahui, luas wilayah Situbondo mencapai 163.850 hektare yang tersebar di 17 kecamatan. Sementara itu, luas RTH disebut mencapai sekitar 54.070,5 hektare. Dari angka tersebut, pemerintah daerah menilai capaian RTH sudah melampaui target yang diamanatkan undang-undang.
“Amanat undang-undang minimal 30 persen, terdiri dari RTH publik 20 persen dan RTH privat 10 persen. Saat ini keseluruhan sudah lebih dari 30 persen, kurang lebih sekitar 30 sampai 35 persen,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Situbondo, Zulkifli, Jumat (8/5).
Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti total luasan RTH di Situbondo. Sebab, perhitungan luasan RTH melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan bidang perumahan permukiman. “Tapi saya tidak tahu angka pastinya. Lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Bidang Perumahan Permukiman,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Permukiman DPUPP Situbondo, Erma Adriani, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku. Setiap pengembang perumahan diwajibkan menyediakan area RTH dalam proses perizinan pembangunan. “Kalau data keseluruhan memang perlu direkap semuanya. Tapi yang pasti kami sudah menjalankan sesuai aturan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengusaha yang akan membangun perumahan diwajibkan menyisihkan sebagian lahannya untuk RTH. Ketentuan itu telah diatur dalam kesepakatan dan regulasi yang berlaku.
“Contohnya di Perumahan Peleyan Panarukan, luas lahannya 9.800 meter persegi dan RTH-nya 3.606 meter persegi. Artinya mencapai 36,80 persen,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Situbondo, Ranti Seta, menyebut pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah RTH di Situbondo benar-benar telah mencapai target atau belum. Sebab, diperlukan data pendukung lain seperti luas kawasan hutan dan data tata ruang wilayah. “Karena terkait RTH Situbondo itu merupakan kolaborasi dari data RTRW, data luas wilayah kabupaten, hutan, dan sebagainya,” ungkapnya.
Seta menjelaskan, cakupan RTH cukup luas sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab DLH. Pihaknya sendiri hanya memiliki data terkait Indeks Kualitas Lahan (IKL), yang salah satu komponennya adalah RTH. “Kami hanya punya Indeks Kualitas Lahan (IKL), dan salah satu indikatornya RTH. Itu juga tidak hanya diampu oleh DLH, jadi saya kurang tahu pasti OPD mana saja yang terlibat,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis PMII Situbondo, Muhammad Hariri Huzaini, menilai antar-OPD seharusnya dapat bersinergi dalam pengelolaan dan pendataan RTH. “Kan miris kalau DLH dan DPUPP sama-sama mengatakan tidak tahu angka pastinya, apalagi sampai saling lempar,” katanya.
Dia juga meragukan klaim bahwa RTH di Situbondo sudah melebihi 30 persen. Menurutnya, tingginya intensitas banjir yang terjadi beberapa kali dalam setahun menjadi indikator bahwa kondisi lingkungan masih bermasalah. “Saya meragukan itu. Kalau memang RTH tinggi, harusnya banjir tidak terjadi sampai berturut-turut seperti beberapa waktu lalu. Secara rasional kan seperti itu,” jelasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono