Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Empat Hari

Bayu Shaputra • Selasa, 12 Mei 2026 | 08:30 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jakarta.
Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jakarta.

 

RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap selama periode libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 14-17 Mei 2026. Kebijakan tersebut membuat pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tidak berlaku selama empat hari berturut-turut.

Peniadaan ganjil genap dimulai pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026) yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Sementara itu, Sabtu (16/5/2026) dan Minggu (17/5/2026) merupakan akhir pekan yang memang tidak masuk dalam jadwal penerapan kebijakan tersebut.

Informasi itu disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya pada Selasa (12/5/2026). “Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Mei 2026 Turun Serentak! K24 Jadi Sorotan, Mending Beli atau Jual?

Dishub menjelaskan, penghentian sementara sistem ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatur pengecualian penerapan sistem ganjil genap pada hari tertentu.

Baca Juga: Napoli Gagal Kunci Tiket Liga Champions Usai Dikalahkan Bologna di Kandang

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi aturan tersebut.

Dengan adanya kebijakan itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama long weekend Kenaikan Yesus Kristus tidak perlu menyesuaikan nomor pelat kendaraan saat melintas di kawasan yang biasanya menjadi titik pengawasan ganjil genap.

Sebagai informasi, terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang selama ini menjadi lokasi penerapan sistem ganjil genap. Ruas tersebut meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, hingga Jalan Fatmawati mulai Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang.

Selain itu, sistem ganjil genap juga biasa diterapkan di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Pengumpulan Koper Ditutup 12 Mei, Jemaah Haji Situbondo Mendadak Bertambah Jadi 997 Orang

Meski kebijakan ganjil genap dihentikan sementara selama masa libur dan akhir pekan, pengguna jalan tetap diimbau menjaga ketertiban lalu lintas dan mematuhi aturan berkendara selama beraktivitas di wilayah Jakarta.

Editor : Bayu Shaputra
#ganjil genap Jakarta #libur Kenaikan Yesus Kristus #Cuti bersama