Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Pengacara Muda Situbondo Ini Viral, Dampingi Kakek Pencuri Burung hingga Klien Langsung Bebas

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 12 Mei 2026 | 20:05 WIB
Moh. Hanif Fariyadi SH, Pengacara muda di Kabupaten Situbondo
Moh. Hanif Fariyadi SH, Pengacara muda di Kabupaten Situbondo

RADARSITUBONDO.ID - Moh. Hanif Fariyadi S.H., memiliki prestasi membanggakan sebagai seorang pengacara yang hingga kini masih sering menjadi buah bibir warga Kabupaten Situbondo. Dia sukses mengawal kasus klien-kliennya yang viral hingga mendapat putusan langsung bebas.

Di antaranya adalah saat mendampingi Kakek Masir, terdakwa kasus pencurian lima burung cendet di Hutan Baluran. Selain itu, kakek Maidawi ketua RT di Kecamatan Asembagus terdakwa pencuri perabotan rumah  milik tetangganya yang tak kunjung bayar hutang.

Umur Hanif masih belum genap 30 tahun.  Pemuda yang akrab dipanggil Hanif itu, sudah empat tahun lebih menjalani profesi sebagai pengacara di Kabupaten Situbondo.

Meski usianya masih 29 tahun dia sudah dikenal banyak orang akibat sering menangani kasus-kasus viral di media massa maupun media sosial.

“Saya sudah lebih empat tahun jadi pengacara, masih jauh dari sempurna, perlu banyak lagi belajar pada yang lebih senior dan berpengalaman dalam beracara. Tapi, sejak beberapa kali disorot media karena pengawalan saya terhadap klien, mulai banyak yang meminta penadampingan hukum,” ujar Hanif, Selasa (12/5).

Dikatakan, selama menjalani profesi sebagai pengacara, hal yang membuatnya tersorot publik yaitu saat mendampingi kakek Masir, terdakwa pencurian burung cendet di kawasan Hutan Baluran, Kecamatan Panyuputih.

“Kakek Masir ditangkap oleh polisi hutan lalu diserahkan ke polres hingga ditahan dan lanjut ke meja hijau, gara-gara mencuri lima ekor cendet,” kata Hanif.

Kasus kakek Masir menjadi perhatian publik. Media cetak, online, hingga TV menayangkan perjuangan Kakek Masir yang ingin segera bebas dari tahanan. Sebab sudah lanjut usia harus dituntut hukuman dua tahun penjara. Namun setelah dilakukan persidangan lebih lanjut, tuntutan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) berubah menjadi enam bulan.

“Kakek Masir divonis lima bulan 20 hari, lebih rendah dari tuntutan JPU. Saya mendampingi kakek masir tanpa dibayar. Cuma-cuma,” tutur Hanif.

Dikatakan, jauh sebelum kakek Masir, dia juga pernah menjadi kuasa hukum terdakwa Maidawi, Ketua RT asal Kecamatan Asembagus. Pria 60 tahun itu ditahan akibat mencuri perabotan rumah tangga milik tetangganya, Ilfiyah. Yang dicuri sofa dan lemari es. Alasan Maidawi mencuri gara-gara Ilfiyah punya utang Rp 5 juta tapi hanya nyicil Rp 1 juta. Sisahny bertahun-tahun tak kunjung dibayar.

“Saya mendampingi Maidawi dari awal hingga akhir. Maidawi hanya divonis selama masa tahanan. Dihukum hanya dua bulan. Saat itu juga jadi sorotan. Dan saya juga mendampingi secara gratis,” ungkap Hanif.

Dia mengaku tertarik menjadi seorang pengacara setelah terinspirasi dari dosen kuliah di UNARS, Yaitu Supriyono, Aman al-Mukhtar dan Ide Prima. Dari tiga pengacara tersebutlah, dia bisa menjadi bagian penegak hukum di Kabupaten Situbondo.

“Dulu sejak pertama jadi pengacara sempat jenuh, kerena tidak ada klien. Dulu harus nyabr kartu nama taip ketemu orang. Sekarang alhamdulillah klien tidak perlu dicari seperti dulu,” tutup pria berkepala satu tersebut. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #avj award 2026 #pengacara