RADARSITUBONDO.ID – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo menilai pemberian honorarium kepada Tim Pengelola Wisata Bahari Pasir Putih diperbolehkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang tim pelaksana kegiatan menjalankan tugas tambahan di luar tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Komisi II DPRD Situbondo, H. Faisol Abd Syakur Jalil mengatakan, tim pelaksana kegiatan pengelolaan Pasir Putih diperbolehkan mendapatkan honorarium tersebut. “Ini setelah kami melihat Perpres Nomor 72 Tahun 2025,” katanya.
Faisol menjelaskan, ASN lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim tersebut dapat menerima honorarium dengan beberapa syarat. Salah satunya, kegiatan bersifat tambahan karena tidak berlangsung secara terus-menerus. “Itu sudah bersifat temporer serta tidak berlangsung selama tiga tahun berturut-turut,” imbuhnya.
Faisol mengungkapkan, dalam Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo yang ditandatangani Sekretaris Daerah pada 5 Januari 2026, disebutkan bahwa seluruh biaya pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Informasi yang kami terima, honorarium tugas tambahan tim pelaksana kegiatan tersebut sebesar Rp 500 ribu per bulan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Tim Pengelola Wisata Bahari Pasir Putih melibatkan puluhan ASN lintas OPD. Mulai dari Sekda sebagai pengarah, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sebagai penanggung jawab, Sekretaris Dinas Pariwisata sebagai ketua tim, Camat Bungatan sebagai koordinator, hingga sejumlah kepala bidang dan staf dalam berbagai divisi. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono