Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Polda Metro Jaya Sita Senjata Api hingga Motor Hasil Kejahatan dari 173 Tersangka

Bayu Shaputra • Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:05 WIB
Polda Metro Jaya. (ANTARA)
Polda Metro Jaya. (ANTARA)

 

RADARSITUBONDO.ID - Polda Metro Jaya menangkap ratusan pelaku kejahatan jalanan dalam operasi yang digelar sepanjang Mei 2026. Dari total 173 tersangka yang diamankan, sebanyak 38 orang di antaranya merupakan pelaku begal yang ditindak langsung oleh Tim Pemburu Begal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, sejak 1 hingga 22 Mei 2026 pihaknya menerima 1.283 laporan terkait kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dari jumlah tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan atau curat menjadi laporan paling dominan.

“Kemudian pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan,” terang dia dikutip pada Sabtu (23/5).

Baca Juga: Iran Tegaskan Tak Cari Konsesi dari AS, Tuntut Sanksi Dicabut dan Aset Dibebaskan

Berdasarkan laporan yang masuk, kepolisian telah mengungkap 870 kasus dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, sebanyak 413 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Iman menegaskan Tim Pemburu Begal tetap bergerak melakukan penindakan terhadap para pelaku kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Operasi dilakukan di sejumlah titik rawan di Jakarta dan wilayah penyangga.

Dari total tersangka yang berhasil diamankan, sebanyak 38 orang ditangkap langsung oleh Tim Pemburu Begal. Sedangkan 135 tersangka lainnya ditangani oleh jajaran polres di bawah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Harry Maguire hingga Phil Foden Dicoret, Ini Penjelasan Thomas Tuchel soal Skuad Inggris

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita ratusan barang bukti hasil kejahatan. Total terdapat 466 barang bukti yang diamankan selama operasi berlangsung.

“Kami sampaikan hasil dari pengungkapan terkait dengan barang bukti yang berhasil kami amankan di dalam kegiatan Satgas (Tim) Pemburu Begal ini, dalam periode tersebut, kami sudah melakukan penyitaan terhadap 466 barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti tersebut meliputi 84 unit gawai, 69 sepeda motor, mobil, laptop, hingga delapan pucuk senjata api beserta amunisinya. Polisi menduga senjata api tersebut digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, aparat turut mengamankan sejumlah kunci T yang biasa dipakai untuk mencuri kendaraan bermotor, 45 bilah senjata tajam, serta 240 barang bukti lain berupa rekaman CCTV dan hasil tindak kriminal para pelaku.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP. Polisi menerapkan Pasal 476 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 477 dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta Pasal 306 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami pastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Editor : Bayu Shaputra
#Tim Pemburu Begal #kejahatan jalanan Jakarta #Polda Metro Jaya