Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

DPRD Situbondo Respons Keluhan Sertifikat IDL, Dinkes dan Dispendikbakal Dipanggil

Ahmad Rifa'ie • Minggu, 24 Mei 2026 | 20:09 WIB
INGIN PINTAR: Murid Taman Kanak-kanak (TK) mengikuti kegiatan belajar bersama guru di ruang kelas TK NU 01 Desa Suboh, Kecamatan Suboh, belum lama ini. (Ahmad Rifa
INGIN PINTAR: Murid Taman Kanak-kanak (TK) mengikuti kegiatan belajar bersama guru di ruang kelas TK NU 01 Desa Suboh, Kecamatan Suboh, belum lama ini. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo berencana segera memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud). Langkah itu dilakukan sebagai respons atas keresahan warga terkait Sertifikat Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) yang diperlukan untuk masuk sekolah.

Instruksi bupati mengenai penyertaan Sertifikat IDL memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang tentang Pelayanan Kesehatan dan Undang-Undang tentang Pendidikan. Namun, informasi yang belum tersampaikan secara utuh dinilai dapat memicu keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, DPRD akan memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan skema penerapan serta perkembangan sosialisasi yang telah dilakukan.

“Atas keresahan masyarakat, nanti tanggal 25 Mei 2026 akan saya panggil. Kita cek skemanya bagaimana dan sosialisasinya sudah sejauh mana. Dua dinas itu harus berkolaborasi dengan baik,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Mokhammad Badri.

Dia menilai Dinkes dan Dispendikbud harus memberikan sosialisasi secara tepat dan merata hingga lapisan masyarakat paling bawah. Dia juga mengingatkan agar sosialisasi tidak hanya mengandalkan media sosial karena penggunanya terbatas.

“Karena informasi yang belum tersampaikan secara utuh itu dapat memicu keresahan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, apabila sosialisasi tidak dilakukan secara utuh dan menyeluruh, masyarakat akan menganggap IDL sebagai salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi. Padahal, belum tentu seluruh masyarakat dapat langsung menerima kebijakan tersebut. Selain itu, pemahaman masyarakat juga berbeda-beda sehingga berpotensi disalahartikan dan menimbulkan keberatan.

Karena itu, dia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar. “Instruksi itu sifatnya sebagai dokumen pendukung untuk mencegah Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan lain-lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Situbondo, Dwi Herman Susilo, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan sosialisasi lintas sektor, mulai dari Dispendikbud, Kementerian Agama (Kemenag), camat, hingga puskesmas. “Kami juga sosialisasi melalui berbagai media, mulai dari TikTok, podcast bersama PKK, Diknas, Kemenag, dan juga sosialisasi langsung oleh tenaga kesehatan melalui kegiatan posyandu di tingkat desa,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika nantinya dipanggil DPRD, pihaknya akan memaparkan langkah koordinasi dan sosialisasi yang telah dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk rencana tindak lanjut ke depan. “Puskesmas juga sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, Kabid Pendidikan Dasar Dispendikbud Situbondo, Imam Sujoko, mengatakan pihaknya mendukung program penerbitan IDL. Namun, kewenangan sosialisasi berada di bawah Dinkes. “Prinsipnya kami mendukung dan memberikan ruang kepada Dinkes untuk memaksimalkan program itu. Tetapi, berkaitan dengan kurangnya sosialisasi IDL sehingga warga resah, itu bukan tanggung jawab kami. Tanggung jawab kami adalah sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” katanya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#IDL #DPRD Situbondo