RADARSITUBONDO.ID – Anggota Satpolairud Polres Situbondo meningkatkan patroli perairan di wilayah pantai Kecamatan Panarukan, Minggu (24/5). Itu menyusul banyaknya keluhan nelayan tradisional soal dugaan pelanggaran jalur tangkap oleh kapal jaring aktif (seperti pukat harimau dan cantrang).
Kasatpolairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, mengatakan, rute patroli dimulai dari Pelabuhan Kalbut, menyisir Perairan Panarukan hingga Pantai Pecaron. Kegiatan ini merupakan respon cepat atas aduan nelayan yang merasa dirugikan.
“Banyak pengaduan masyarakat terkait pelanggaran jalur tangkap. Karena itu kami melaksanakan patroli sekaligus pemeriksaan kapal jaring aktif, serta edukasi batas jarak tangkap yang diperbolehkan,” ujar AKP Gede.
Dia menegaskan, berdasarkan aturan, kapal dengan alat tangkap jaring aktif hanya boleh beroperasi di atas 4 mil laut dari garis pantai. Aktivitas di bawah batas tersebut dilarang karena memicu konflik dan merugikan nelayan tradisional.
“Untuk jaring aktif, penangkapan diperbolehkan setelah 4 mil dari pantai. Di bawah itu tidak boleh melepas jaring,” tegasnya.
Saat patroli, polisi menemukan kapal nelayan tradisional bernama Bangsawan yang tengah beroperasi di Perairan Panarukan. Pemeriksaan meliputi dokumen kapal, identitas awak, hingga alat tangkap yang digunakan. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran hukum maupun tindak pidana perikanan.
“Hari libur tidak menyurutkan semangat kami. Kehadiran polisi di lapangan sangat diperlukan. Kalau tidak respon. Nelayan local bisa kehabisan ikan”pungkas AKP Gede. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono