RADARSITUBONDO.ID – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo, Senin (25/5) untuk malakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa tidak boleh ada sekolah yang menolak calon siswa hanya karena tidak memiliki sertifikat Imunisasi Dasar Lengkap (IDL).
Dengan demikian, setiap sekolah di Situbondo diwajibkan tetap menerima siswa yang ingin mendaftar, meskipun belum melengkapi sertifikat imunisasi tersebut. Sebab, sebelumnya sempat ada laporan mengenai salah satu sekolah yang menolak calon siswa karena tidak membawa bukti sertifikat IDL.
Kondisi itu dinilai sangat tidak diinginkan karena dapat menghambat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Makanya saya minta, karena kemarin ada sekolah yang menolak karena tidak ada persyaratan bukti sertifikat IDL yang dibawa,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Mohammad Badri.
Dia menambahkan, dinas terkait seperti Dispendikbud harus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada setiap lembaga pendidikan atau sekolah. Tujuannya agar seluruh sekolah memahami bahwa sertifikat IDL hanya merupakan dokumen pendukung, bukan syarat wajib penerimaan siswa baru.
Dengan begitu, tidak ada lagi sekolah yang menolak siswa karena belum melengkapi persyaratan tersebut. “Saya juga sampaikan perlu adanya sosialisasi menyeluruh dari dinas pendidikan ke bawah, bahwa itu harus clear dan jelas. Jangan sampai ada satuan pendidikan yang menolak karena masih belum adanya sertifikat itu,” tegasnya.
Badri mengungkapkan, lengkap atau tidak lengkapnya dokumen pendukung, setiap satuan pendidikan tetap harus menerima siswa. Jika ada dokumen yang belum lengkap, maka dinas terkait harus membantu melengkapi secara bertahap sesuai program yang telah diinstruksikan. “Ketika tidak lengkap, maka harus dilakukan secara bertahap kepada anak didik yang ada di satuan pendidikan itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dispendikbud Situbondo, Sopan Efendi, menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Namun, sertifikat IDL bukan menjadi syarat mutlak bagi murid baru untuk dapat bersekolah. Karena itu, setiap lembaga pendidikan tidak perlu menolak siswa yang mendaftarkan diri hanya karena persyaratan tersebut belum lengkap. “Kami sudah sepakat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Situbondo bahwa IDL itu bukan menjadi syarat mutlak untuk masuk sekolah dasar,” ujarnya.
Menurut Sopan, pihaknya sebenarnya sudah sejak lama melakukan sosialisasi kepada sekolah terkait IDL. Namun, di masyarakat masih banyak informasi yang simpang siur sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Oleh karena itu, Dispendikbud akan terus melakukan sosialisasi secara masif terkait IDL, sekaligus menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menolak siswa baru. “Nanti kami akan sosialisasikan secara masif kepada setiap sekolah berkaitan dengan IDL, karena itu hanya dokumen pendukung saja,” jelasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono