RADARSITUBONDO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak tujuh ribu pil trex. MK, 25, asal Kecamatan Panarukan, terduga pengedar juga ditangkap dan dimasukkan ke sel Polres Situbondo.
Kasatresnarkoba Iptu Tatang Purwohadi mengatakan, ungkap kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi terkait dugaan peredaran pil trex secara ilegal di wilayah Panarukan.
"Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran pil trex secara bebas. Saat dilakukan penggerebekan di kamar kos pelaku, ditemukan ribuan butir pil trex siap edar," ujar IPTU Tatang.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan sebanyam 7.458 butir.
"Pil trex sudah dikemas dalam beberapa kaleng plastik dan bungkus klip siap edar. Kami juga mengamankan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, plastik klip kemasan, tas selempang," tutur Tatang.
Dia menerangkan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan pil trex tanpa izin resmi dan tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Perbuatan tersebut dinilai sangat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran okerbaya," tegasnya.
Kata Tatang, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"MK uda ditetapkan sebagai tersangka. Anggota kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui bandar besar dan pembeli pil trex," pungkas Tatang. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono