Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

DPRD Bahas Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ahmad Rifa'ie • Selasa, 26 Mei 2026 | 18:41 WIB
AKAN DAPAT JAMINAN SOSIAL: Para buruh di Situbondo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Pendopo Rakyat Situbondo, Jumat (1/5). (Ahmad Rifa
AKAN DAPAT JAMINAN SOSIAL: Para buruh di Situbondo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Pendopo Rakyat Situbondo, Jumat (1/5). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo mulai membahas rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal agar memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Raperda itu disusun sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat pekerja sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya regulasi tersebut, pekerja rentan diharapkan mendapatkan perlindungan dasar ketika mengalami risiko kerja maupun musibah lainnya. “Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah nantinya memiliki dasar untuk memberikan perlindungan melalui bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Janur Sasra Ananda, anggota Komisi IV DPRD Situbondo.

Janur menjelaskan, dalam draft raperda yang tengah dibahas, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan menyasar berbagai kelompok pekerja rentan. Di antaranya pekerja binaan perangkat daerah, tenaga pendidik bidang keagamaan dan pengurus tempat ibadah, nelayan, petani, tukang ojek, pedagang pasar, hingga pedagang kaki lima. “Selain itu, program ini juga mencakup tenaga relawan, pekerja padat karya, pelaku olahraga, pelaku seni, serta pekerja rentan lainnya yang berpenghasilan rendah,” imbuhnya.

Dia menambahkan, para pekerja rentan nantinya juga harus terwadahi dalam kelompok atau komunitas yang menjadi binaan maupun mitra pemerintah daerah. Misalnya guru ngaji yang berada di bawah binaan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau seniman yang dibina Dinas Pendidikan maupun Dinas Pariwisata melalui Dewan Kesenian. “Jadi, pekerja rentan ini nantinya memiliki wadah yang jelas sehingga memudahkan proses pembinaan maupun pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Janur menegaskan, penetapan penerima bantuan iuran nantinya juga akan mempertimbangkan sejumlah aspek kerentanan. Mulai dari faktor gender, usia, kondisi disabilitas, hingga data masyarakat miskin ekstrem dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Perda ini diharapkan menjadi payung hukum agar pekerja rentan di Situbondo bisa mendapatkan perlindungan yang layak, karena mereka merupakan kelompok yang selama ini turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.

Menurut Janur, perlindungan sosial bagi pekerja informal kini sudah menjadi kebutuhan mendesak di Situbondo. Sebab, masih banyak pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor informal, namun belum memiliki jaminan keselamatan kerja maupun jaminan kematian. Kondisi tersebut membuat mereka rentan kehilangan sumber penghasilan ketika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja dan musibah lainnya, oleh arena itu, melalui raperda inisiatif tersebut, para pekerja rentan diharapkan dapat memperoleh perlindungan sosial yang lebih layak. “Aturan teknis mengenai tata cara pemberian program perlindungan itu akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati, sehingga implementasi di lapangan lebih fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan daerah,” tutupnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#buruh #DPRD Situbondo #Pemkab Situbondo