Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Lima Pengobatan Tak Lagi Dicover Berantas Plus, Serapan Anggaran Tinggi, Juga Dampak Efisiensi

Ahmad Rifa'ie • Rabu, 27 Mei 2026 | 19:47 WIB
HASIL PROGRAM BRANTAS PLUS: Sejumlah mobil Ambulans Rakyat ketika masih terparkir di belakang kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Situbondo untuk melayani masyarakat melalui program Berobat Tanpa Batas (Brantas Plus), beberapa waktu lalu. (Ahmad Rifa
HASIL PROGRAM BRANTAS PLUS: Sejumlah mobil Ambulans Rakyat ketika masih terparkir di belakang kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Situbondo untuk melayani masyarakat melalui program Berobat Tanpa Batas (Brantas Plus), beberapa waktu lalu. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Sedikitnya ada lima layanan pengobatan tidak lagi ditanggung dalam Program Berobat Gratis Tanpa Batas Plus (Berantas Plus). Kebijakan tersebut ditempuh Pemkab Situbondo sebagai dampak efisiensi anggaran dan tingginya serapan anggaran program Universal Health Coverage (UHC) Berantas Plus.

Keputusan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program Berantas Plus, yang menggantikan Perbup Nomor 12 Tahun 2026. Sedikitnya ada lima layanan yang tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Situbondo, Dwi Herman Susilo menyebutkan, lima layanan yang sudah tidak tercover Berantas Plus adalah kargo jenazah, pelayanan pemulangan jenazah dari luar kota atau luar negeri, penyakit yang disebabkan unsur kesengajaan seperti percobaan bunuh diri atau tindak kriminal, gangguan kesehatan akibat sengaja melukai diri sendiri atau melakukan hobi berbahaya, serta penyakit akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol.

“Misalnya kargo jenazah atau pemulangan jenazah dari luar negeri yang sudah tidak bisa kami layani,” kata Dwi.

Menurutnya, perubahan perbup dilakukan karena tingginya serapan anggaran dalam beberapa bulan terakhir, sehingga anggaran Program Berantas Plus mengalami pembengkakan. “Iya, ada perubahan perbup. Ada beberapa layanan yang sudah tidak bisa kami tanggung lagi. Mungkin nanti ada solusi dari DPRD melalui dinas provinsi,” imbuhnya.

Dwi juga menjelaskan, ambulans rakyat dalam Program Berantas Plus kini hanya diperuntukkan bagi pasien dengan indikasi medis darurat, seperti tidak sadarkan diri atau tidak bisa berjalan. “Kami baru melayani jika benar-benar kondisi medis darurat, seperti pingsan atau tidak bisa berjalan. Kalau hanya pemeriksaan rutin dan pasien masih bisa berjalan, maka tidak lagi dilayani,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Mohammad Badri mengatakan Pemkab Situbondo memang telah menerbitkan Perbup baru yang mengatur pembatasan layanan dalam Program Berantas Plus. “Dalam Perbup 22 Tahun 2026 disebutkan tidak semua layanan bisa menggunakan Program Berantas Plus. Kalau sebelumnya bebas, sekarang ada batasan-batasan, salah satunya kargo jenazah dari luar negeri,” ujarnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#BERANTAS #Pemkab Situbondo