Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kakek 60 Tahun di Sumbermalang Diduga Cabuli Bocah Empat Tahun, Orang Tua Korban Ingin Pelaku Diproses Hukum Secara Tegas

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 29 Mei 2026 | 21:05 WIB
PENDAMPINGAN: RW, warga Kecamatan Sumbermalang bersama putrinya duduk bersama karyawan (DP3A) Situbondo di kantor Kecamatan Sumbermalang, belum lama ini. (DARI WARGA untuk JPRS)
PENDAMPINGAN: RW, warga Kecamatan Sumbermalang bersama putrinya duduk bersama karyawan (DP3A) Situbondo di kantor Kecamatan Sumbermalang, belum lama ini. (DARI WARGA untuk JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - IA, 60, warga di Kecamatan Sumbermalang dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Diduga kuat sudah melakukan pelecehan seksual terhadap balita umur empat tahun. Pada Jumat (29/5) sudah dilakukan mediasi di Mapolres Situbondo, namun tidak menemukan titik damai.

RW, ibu korban, menceritakan, kejadian bermula hari Jumat lalu (13/5) sekitar pukul 11.00. Saat itu, putrinya mengeluh sakit pada alat vitalnya hingga susah Buang Air Besar (BAB). Merasa ada yang aneh, RW langsung membawa putrinya ke dokter spesialis di RSUD Besuki. “Hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet akibat goresan di area vital,” tegas RW.

Begitu bertanya langsung kepada sang putri, ternyata mengaku dilecehkan oleh IA sebanyak dua kali saat bermain di rumah IA. “Kondisi anak saya berubah drastis. Tidak mau belajar, tidak mau mengaji, dan menarik diri dari lingkungan,” ujar RW.

RW yang tidak terima dengan prilkaku IA melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Senin lalu (26/5). Lima hari setelah laporan, IA didatangkan ke Mapolres Situbondo untuk mediasi secara kekeluargaan. “Hari ini (kemarin) mediasi. Tapi Saya menolak mediasi yang diajukan kuasa hukum IA. Saya ingin kasus pelecehan yang menimpa anak saya diproses hukum hingga tuntas,” tutup RW.

Taufik Hidayah, S.H. kuasa hukum IA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat penyidik polres yang telah memfasilitasi ruang mediasi. Meskipun mediasi belum mencapai kesepakatan formal, sebagai terlapor tetap menghormati seluruh proses dan hak pelapor.

“Klien kami berkomitmen penuh untuk kooperatif, dan kami meyakini prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi oleh semua pihak,” tutup Taufik. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #pencabulan