Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Viral Jodohkan Balita, Pengusaha Kosmetik di Situbondo Dipolisikan, Acara Pertunangan Meriah Jadi Sorotan

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 2 Juni 2026 | 19:54 WIB
RESEPSI PERJODOHAN:Ravi, Ketua LBH TOPAN RI, menunjukkan foto perjodohan putra owner Artha LDT, Selasa (2/6). (humaidi/jprs)
RESEPSI PERJODOHAN:Ravi, Ketua LBH TOPAN RI, menunjukkan foto perjodohan putra owner Artha LDT, Selasa (2/6). (humaidi/jprs)

RADARSITUBONDO.ID - Salah satu pengusaha kosmetik kecantikan di wilayah Kecamatan Besuki menjodohkan putranya yang masih di bawah umur. Upacara kedatangan besan bulan lalu (17/5) itu disaksikan puluhan  warga. Kini dugaan tindak pidana perjodohan anak di bawah umur tersebut diadukan ke Mapolres Situbondo.

Ketua LBH TOPAN RI, Ravi menegaskan, acara kedatangan besan dalam rangka pertunangan putra pengusaha kosmetik Artha Ldt, bulan lalu (17/5) digelar dengan meriah. Video pertunangan juga viral di media sosial (medsos). Bahkan diunggah melalui akun TikTok @ownerkampungbunji.

“Acara perjodohannya itu ramai, ada hiburan singomanggala,  drumband, sampai tutup jalan,” ujar Ravi, Selasa (2/6).

Dikatakan, aksi perjodohan tersebut menimbulkan banyak reaksi. Ada yang mendukung, ada pula yang menganggap berlebihan. Sebab perjodohan sejak usia dini tidak menjamin kedua pasangan saling menyukai pada saat dewasa.

“Yang dijodohkan masih balita, belum umur lima tahun.  Besannya itu pengusaha dari Madura,” imbuh Ravi.

Dia menilai, perjodohan tersebut berpotensi melanggar UU TPKS No. 12/2022 Pasal 10 tentang pemaksaan perkawinan/perjodohan dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

“Selain itu juga UU Perlindungan Anak No. 35/2014 Pasal 76I yang melarang menjodohan/menikahkan anak, ancaman 10 tahun penjara,” tegas Ravi.

Dugaan tindak pidana perjodohan anak di bawah umur tersebut sudah diadukan ke Mapolres Situbondo. Harapannya polisi bisa melakukan penindakan atas aturan yang sudah berlaku di indonesia. “Kami sudah mengadukan ke Mapolres Situbondo, pekan lalu (26/5). Kami berharap pengaduan kami diseriusi,” tegas Ravi.

Lukman Arisandiy, Suami Novelia Indriyati, owner Artha LDT, mengatakan, bahwa tidak ada pernikahan dini.  “Tidak ada pernikahan dini,” kata Lukman, singkat. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #pernikahan dini #viral