Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Eks Napi Kembali Ngantor di Desa Seletreng, DPMD Situbondo Ancam Ambil Tindakan Tegas

Ahmad Rifa'ie • Kamis, 4 Juni 2026 | 19:57 WIB
PUSAT PEMERINTAHAN: Seorang warga setempat mengambil air di depan Kantor Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, belum lama ini. (Ahmad Rifa
PUSAT PEMERINTAHAN: Seorang warga setempat mengambil air di depan Kantor Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, belum lama ini. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo akan mengambil langkah tegas terhadap perangkat desa berstatus mantan narapidana yang kembali aktif bekerja di kantor desa. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kontroversi dan keresahan di tengah masyarakat.

Kasus tersebut terjadi di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Seorang perangkat desa berinisial R diketahui kembali masuk kantor setelah keluar dari tahanan. Kondisi itu memicu polemik dan menjadi perhatian masyarakat setempat. Sehingga DPMD akan mengambil tindakan apabila teguran dari pihak kecamatan tidak diindahkan.

“DPMD nantinya akan mengambil langkah tegas apabila tetap melakukan tindakan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Situbondo, Teguh Wicaksono, Kamis (4/6).

Menurut Teguh, pihaknya menerima pengaduan dari warga yang datang langsung ke kantor DPMD terkait perangkat desa mantan narapidana tersebut. Apalagi, kasus yang menjerat yang bersangkutan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi sehingga secara aturan tidak diperbolehkan kembali menjalankan tugasnya.

“Artinya tidak boleh masuk terlebih dahulu sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Setelah putusan inkrah turun, harus segera diusulkan pemberhentian permanen,” jelasnya.

Teguh menambahkan, keberadaan perangkat desa tersebut di kantor desa berpotensi memicu penolakan dari masyarakat karena dianggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Karena secara aturan memang tidak diperbolehkan. Kami sudah menyampaikan kepada pihak kecamatan agar memberikan teguran melalui kepala desa bahwa perangkat tersebut tidak boleh masuk kantor terlebih dahulu,” tegasnya.

Dia menegaskan, apabila teguran dari pihak kecamatan tetap tidak diindahkan, DPMD akan melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Situbondo untuk mendapatkan tindak lanjut. “Kalau setelah ditegur masih tetap melakukan hal yang sama, maka akan kami laporkan kepada Bupati Situbondo,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Kecamatan Kapongan melalui Kasi Pemerintahan, Ilham, menyatakan telah memberikan surat teguran kepada Kepala Desa Seletreng setelah menerima informasi mengenai kembalinya perangkat desa tersebut ke kantor desa.

“Kami dari pihak kecamatan sudah memberikan surat teguran beberapa waktu lalu. Selain itu, kami juga telah meminta pemerintah desa melakukan penjaringan perangkat desa baru karena sudah cukup lama terdapat kekosongan jabatan perangkat di Desa Seletreng, termasuk posisi kepala dusun,” ujarnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #DPMD Situbondo #eks napi