Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Pemkab Situbondo Batasi Ambulans Rakyat 'Berantas Plus', Tak Semua Pasien Bisa Gunakan!

Ahmad Rifa'ie • Jumat, 5 Juni 2026 | 20:26 WIB
BERJEJER: Sejumlah mobil Ambulans Rakyat terparkir di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Pemkab Situbondo sebelum didistribusikan ke desa-desa, beberapa waktu lalu. (Ahmad Rifa
BERJEJER: Sejumlah mobil Ambulans Rakyat terparkir di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Pemkab Situbondo sebelum didistribusikan ke desa-desa, beberapa waktu lalu. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2026 tentang perubahan pedoman penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan dalam Program Berobat Gratis Tanpa Batas Plus (Berantas Plus). Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami ketentuan baru terkait pemanfaatan layanan yang dibiayai melalui Program Berantas Plus, termasuk penggunaan Ambulans Rakyat.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Situbondo mengundang perwakilan desa se-Kabupaten Situbondo untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan Program Berantas Plus, khususnya layanan ambulans rakyat. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat di masing-masing desa. “Kami sudah melaksanakan sosialisasi terkait pembatasan penggunaan ambulans rakyat dengan mengundang perwakilan dari desa-desa,” kata Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, Dwi Herman Susilo, Jumat (05/06)

Dia menjelaskan, sosialisasi pembatasan penggunaan Ambulans Rakyat dari Program Satu Desa Satu Ambulans penting dilakukan karena saat ini tidak semua pasien dapat menggunakan layanan ambulans yang biaya operasionalnya bersumber dari Program Berantas Plus. Selain adanya peraturan bupati terbaru yang mengatur penyelenggaraan pembiayaan layanan kesehatan, kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran.

“Jadi, saat ini ambulans rakyat dapat digunakan dengan biaya operasional yang ditanggung Program Berantas Plus bagi pasien yang memiliki indikasi medis, sakit berat, dan ibu hamil,” jelasnya.

Menurut Herman, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program Berantas Plus. Dalam aturan tersebut telah diatur kembali tata cara penggunaan serta jenis layanan yang dapat ditanggung. “Ada beberapa layanan yang sudah tidak bisa kami tanggung lagi,” tegasnya.

Herman menambahkan, Ambulans Rakyat dalam Program Berantas Plus kini hanya diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi medis darurat, seperti tidak sadarkan diri atau tidak mampu berjalan. “Kami baru melayani jika benar-benar dalam kondisi medis darurat, seperti pingsan atau tidak bisa berjalan. Kalau hanya untuk pemeriksaan rutin dan pasien masih bisa berjalan, maka tidak lagi dilayani,” terangnya.

Tercatat pada APBD 2025, Pemkab Situbondo mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,3 miliar untuk pengadaan 38 unit ambulans yang disebar ke desa-desa sebagai upaya meningkatkan layanan kesehatan di wilayah pedesaan. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #brantas plus #ambulans #Pemkab Situbondo