RADARSITUBONDO.ID - Ahmad Rizky Hidayaturrahman, 32, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Minggu (7/6). Itu setelah dia terbukti menghabisi nyawa sang istri, Murtafia Rafika Devi, 34, yang seorang bidan. Dia ditemukan tewas di saluran drainase di area Kecamatan Banyuglugur, Sabtu malam (6/6).
Informasi dihimpun Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo, Ahmad Rizky, diduga menjemput sang istri ke RSUD Besuki, pada hari Jumat lalu (5/6) sekitar pukul 10.00. Sejak itulah Devi yang sedang piket malam tak kembali ke RSUD.
Di tengah perjalanan, pasangan suami istri yang sudah lama pisah ranjang itu, diduga cekcok mulut sehingga berujung ke pembunuhan. Bidan Devi dibunuh sekitar pukul 1.00 Sabtu dini hari. Selanjutnya jenazah dibuang ke saluran drainase dengan dalam kurang lebih 1 meter.
Jenazah alm. Devi hanya ditutup potongan pohon agar tidak terlihat orang. Usai membunuh, Ahmad Rizky langsung meninggalkan tempat.
Rizky yang menyesali perbuatannya langsung menyerahkan diri ke Mapolda Jatim.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, menegaskan, terungkapnya aksi pembunuhan terhadap seorang bidan di RSUD Besuki bermula dari pengakuan Ahmad Rizky yang menyerahkan diri ke Mapolda Jatim.
“Yang menemukan jenazah di dalam selokan adalah anggota polsek banyuglugur, dan tim resmob polres situbondo,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat.
Dikatakan, terduga pelaku yang menyerahkan diri ke Polda Jatim pada Sabtu lalu, sudah tiba ke Mapolres Situbondo. Dia langsung ditetapkan tersangka.
“Pukul 5.00 pagi baru tiba di Mapolres. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah mengaku membunuh istrinya sendiri karena cemburu, sakit hati pada istrinya. Intinya sakit hati, nanti masih kami dalami lagi motifnya,” ucap Selimat.
Pelaku menghabisi ibu dari dua anakanya menggunanakan batu, yang diduga dihantamkan ke bagian kepala. Akibat pukulan keras itulah, nyawa bidan Devi melayang di pinggir jalan pantura.
“Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya batu yang dibuat memukul kepala korban,” tutup AKP Selimat. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono