RADARSITUBONDO.ID - Rustandi, pemodal pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, meminta peralihan yayasan. Sebab, pria yang sudah mengeluarkan anggaran Rp 400 juta lebih tidak terdaftar sebagai pelaksana/mitra pembangunan dapur SPPG. Padahal, pada saat ingin membangun sudah dijanjikan.
Ketua DPC Ikadin Situbondo, Yason Silvanus, kuasa hukum Rustandi mengatakan, pada mulanya Rustandi berkonsultasi dengan GR, warga Kabupaten Jember, untuk menjadi mitra SPPG. Begitu mendapat lampu hijau, Rustandi menanggung seluruh kebutuhan pengerjaan SPPG.
“Klien saya habiskan uang Rp 400 juta lebih dalam pembangun SPPG di Desa Kayuputih. Begitu dapur sudah digunakan, posisinya klien saya malah tidak menjadi mitra SPPG,” ujar Yason, Senin (8/6).
Kata dia, mitra SPPG memiliki wewenang bertanggung jawab atas operasional dapur MBG, mulai dari tata kelola, SDM sehat, hingga fasilitas sesuai standar. Namun kebijakan tersebut hanya tertera dalam kebijakan. Sebab posisi Rustandi saat ini berada di luar struktur kontrak dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tidak ada kontrak antara klien dengan Badan Gizi Nasional maupun pihak kemitraan terkait pendirian/pembangunan dapur. Malah yang jadi mitra adalah si GR,” cetus Yason.
Dengan adanya perbuatan dugaan curang yang dilakukan oleh GR, Rustandi mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta. Sebab, setoran kontribusi dianggap tidak sesuai.
“GR menyetorkan uang kontribusi pada klien kami, tapi tidak ada keterangannya, entah sebagai keutungan atau sebagai apa. Sedangkan pihak Yayasan Miftahul Huda Wringinanom tidak memberikan kejelasan dan tanggung jawab atas pembangunan dapur yang dikerjakan klien kami,” kata Yason.
Selanjutnya, dia berharap agar Satgas MBG Kabupaten Situbondo, untuk mengaudit dasar persyaratan yang diajukan pada BGN. Salah satunya RAB atau rencana modal. Sebab patut diduga laporan yayasan ke BGN tidak sesuai.
“Klien kami yang memiliki semua rincian perbelanjaan dalam membangun dapur, tapi tidak pernah diminta oleh mitra atau yayasan. Patut diduga laporan pada BGN adalah laporan rekayasa,” tegas Yason.
Ketua Yayasan Miftahul Huda Wringin Anom, H. Lukman mengatakan, bahwa persoalan yang dikeluhkan oleh Rustandi tidak ada hubungannya dengan yayasan.
“Rustandi ini hanya konflik dengan GR yang saat ini menjadi Mitra SPPG Kayuputih,” ujarnya.
Seharusnya, konflik antara Rustandi dengan GR diselesaikan berdua. Keduanya harus menyeleasikan persoalan secara kekeluargaan sesuai dengan kesepakatan yang dibangun dari awal pembangunan SPPG.
“Misal Rustandi mengeluarkan modal sekian, GR sekian, maka keduanya harus rembuk bareng. Maka persoalan bakal selesai,” kata H. Lukman.
Untuk meredam konflik kedua belah pihak, yayasan tidak tinggal diam. Tapi memberi fasilitas untuk mempertemukan kedua belah pihak. Sebab, sama-sama menggunakan pengacara dan sama-sama tidak bersedia dipertemukan.
“Yayasan sudah secara resmi mengundang dua kali, tapi kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah. Andai salah satunya mengalah mungkin selesai. kami kan juga tidak mengerti masalah dari awal,” papar H. Lukman.
Diakui, bahwa yayasan sangat paham dengan kondisi Rustandi yang sudah mengeluarkan modal banyak. Bahkan Rustandi sempat mengancam bakal mengambil fasilitas di SPPG.
“Keduanya sama-sama mengeluarkan modal. Cuma yang lebih banyak memang si Rustandi,” pungkas H. Lukman.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Situbondo, saat dikonfirmasi belum bisa memberi kebijakan atas konflik yang terjadi di tubuh SPPG Desa Kayuputih. Sebab dia belum mendapat informasi atau pengaduan. “Saya belum dapat info,” katanya singkat.
Sementara jurnalis koran jawa pos belum berhasil mendapat keterangan dari GR. Dihubungi via pesan whatsapp pukul 14.04 tidak membalas meskipun centang dua. Saat ditelepon keluar notifikasi memanggil. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono