RADARSITUBONDO.ID – Komisi II DPRD Situbondo meminta pengelolaan wisata bahari Pasir Putih dilakukan secara lebih transparan dan profesional. Itu setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo yang mengembalikan kewenangan tata kelola kawasan wisata tersebut sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora).
Kembalinya kewenangan penuh kepada Disparpora diharapkan mampu mendorong pengelolaan kawasan wisata Pasir Putih yang lebih profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik. Pembenahan tata kelola dinilai penting agar Pasir Putih tetap menjadi destinasi wisata unggulan di Kabupaten Situbondo. “Ke depan, tata kelola Pasir Putih harus berjalan lebih profesional dan mampu memberikan kenyamanan bagi para pengunjung,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Suprapto.
Menurut Suprapto, langkah Pemkab Situbondo mengembalikan pengelolaan Pasir Putih kepada Disparpora harus diikuti dengan peningkatan sistem pengawasan dan tata kelola yang transparan. Hal itu penting agar pengelolaan kawasan wisata tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan jumlah kunjungan wisatawan dan pendapatan asli daerah (PAD). “Yang paling penting saat ini adalah bagaimana mengamankan aset sekaligus meningkatkan PAD,” tambahnya.
Suprapto menjelaskan, pengelolaan kawasan wisata Pasir Putih saat ini dilaksanakan berdasarkan keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Situbondo. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Bupati Situbondo Nomor 800.1.3.1/1159/431.404/2026 tertanggal 3 Juni 2026 tentang Penghentian Penugasan. “Dengan terbitnya surat bupati tersebut, maka seluruh ASN yang sebelumnya mengelola Wisata Pasir Putih dikembalikan ke OPD atau instansi masing-masing. Kebijakan ini juga mengakhiri isu adanya dualisme kepemimpinan dalam tata kelola Wisata Pasir Putih,” tegasnya.
Suprapto menambahkan, kawasan wisata Pasir Putih merupakan salah satu ikon wisata Kabupaten Situbondo yang memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan. Karena itu, kualitas pelayanan kepada wisatawan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. “Lingkungan wisata yang bersih dan tertata akan memberikan kesan positif bagi pengunjung serta meningkatkan daya tarik wisata, terutama bagi wisatawan dari luar daerah,” jelasnya.
Selain kebersihan, faktor keamanan juga menjadi elemen penting dalam menciptakan kenyamanan wisatawan. Ia berharap pengelolaan yang dilakukan Disparpora mampu menciptakan kawasan wisata yang aman dan kondusif bagi seluruh pengunjung. “Apalagi Pasir Putih merupakan aset wisata daerah yang harus dijaga. Jika pengelolaannya baik, tentu akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat sekitar,” ujarnya.
Suprapto juga menanggapi wacana pengembalian pengelolaan Pasir Putih menjadi perusahaan daerah (Perusda). Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan apabila ada investor atau pihak ketiga yang berminat berinvestasi dan mengelola kawasan wisata tersebut dengan mekanisme kerja sama yang jelas. “Kami mendukung jika ada investor yang ingin mengelola, tetapi harus ada perjanjian yang jelas. Namun jika tidak ada investor, maka pembentukan Perusda perlu dipertimbangkan secara matang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disparpora Situbondo, Edi Wiyono, menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan Bupati Situbondo terkait tata kelola Wisata Pasir Putih. “Intinya, semua ini demi kemajuan pariwisata Kabupaten Situbondo. Siapa pun yang diberi amanah untuk mengelola, kami siap melaksanakannya dengan sebaik mungkin”, Ujarnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono