Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

DPRD Situbondo Warning Pengusaha Skincare! Semua Produk Wajib Kantongi Izin BPOM

Ahmad Rifa'ie • Rabu, 10 Juni 2026 | 20:06 WIB
PASTIKAN KEAMANAN: Komisi IV DPRD Situbondo melakukan kunjungan kerja ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Jember, Selasa (9/6). (Ahmad Rifa
PASTIKAN KEAMANAN: Komisi IV DPRD Situbondo melakukan kunjungan kerja ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Jember, Selasa (9/6). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Komisi IV Dewan Perwkailan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo mengingatkan seluruh pelaku usaha di bidang kosmetik dan perawatan kulit (skincare) agar memastikan setiap produk yang dipasarkan telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Itu sebagai bentuk komitmen dalam melindungi konsumen dari peredaran produk skincare ilegal.

Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Mokhammad Badri, menegaskan bahwa setiap produk skincare wajib didaftarkan ke BPOM untuk memperoleh nomor notifikasi. Menurutnya, satu perusahaan tidak cukup hanya memiliki satu izin untuk seluruh produknya. Setiap jenis produk harus memiliki nomor notifikasi masing-masing sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

“Setiap produk wajib didaftarkan dan diuji laboratorium oleh BPOM. Jadi bukan satu perusahaan cukup satu izin. Jika produknya lebih dari satu, maka seluruh produk harus memiliki nomor notifikasi masing-masing,” kata Badri, Rabu (10/6).

Menurut dia, biaya registrasi produk skincare di BPOM relatif terjangkau dibandingkan risiko yang ditimbulkan apabila produk dipasarkan tanpa izin. Biaya registrasi diperkirakan sekitar Rp 200 ribu per produk. Setelah lolos uji keamanan, BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi yang dicantumkan pada kemasan produk dan dapat dicek langsung oleh masyarakat.

“Biasanya terdapat barcode atau nomor notifikasi pada kemasan yang bisa dicek kesesuaiannya. Masa berlaku notifikasi sekitar tiga tahun, setelah itu harus diperpanjang melalui registrasi ulang dan pengujian kembali,” tambahnya.

Badri menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan berbagai produk yang beredar di masyarakat, baik makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetik, aman digunakan dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami ingin memastikan seluruh produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat Situbondo benar-benar aman,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kunjungan kerja Komisi IV DPRD Situbondo ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember pada Selasa (9/6) bukan karena adanya temuan kasus tertentu. Kunjungan tersebut merupakan inisiatif DPRD untuk memperkuat pengawasan terhadap produk skincare yang beredar maupun diproduksi di Situbondo.

“Memang sebelumnya sempat muncul persoalan terkait skincare di Situbondo. Namun itu bukan tujuan utama kunjungan kami. Kami ingin memastikan pengawasan, baik pre-market maupun post-market, berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.

Menurut Badri, kunjungan tersebut sangat bermanfaat karena anggota DPRD mendapatkan pengetahuan mengenai cara membedakan produk legal dan ilegal. Dengan demikian, DPRD dapat melakukan fungsi pengawasan secara lebih maksimal terhadap pelaku usaha skincare di Situbondo.

“Kami juga diberikan pemahaman mengenai cara mengecek legalitas produk skincare. Nantinya kami bisa ikut melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di Situbondo,” jelasnya.

Badri juga mengimbau seluruh pelaku usaha skincare untuk mematuhi aturan dengan mendaftarkan setiap produknya ke BPOM. Dengan begitu, masyarakat dapat menggunakan produk yang aman, bermutu, dan telah terjamin keamanannya.

“Sebenarnya tidak rumit mengurus izin BPOM. Tinggal bagaimana komitmen perusahaan untuk menyediakan produk yang aman dan bermutu bagi masyarakat,” pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#bpom #DPRD Situbondo #skin care