Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Warga Curah Jeru Protes! Sudah Bayar Rp 2,5 Juta ke Kades, Sertifikat SHAT UMKM Tak Kunjung Terbit

Ahmad Rifa'ie • Rabu, 10 Juni 2026 | 20:11 WIB
TAK KUNJUNG TERBIT: Pengendara motor melintas di depan Kantor Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, Selasa (10/6). (Ahmad Rifa
TAK KUNJUNG TERBIT: Pengendara motor melintas di depan Kantor Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, Selasa (10/6). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, mengeluhkan lambannya proses penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Pasalnya, warga mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada kepala desa, namun sertifikat yang dijanjikan hingga kini belum juga diterima.

Program SHAT merupakan program legalisasi aset lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan UMKM, serta pemerintah daerah. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi pelaku usaha mikro agar dapat dimanfaatkan sebagai agunan tambahan untuk pengembangan usaha.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengikuti program SHAT pada 2025. Namun hingga pertengahan 2026, dirinya belum menerima sertifikat meski telah menyetorkan uang sebesar Rp 2,5 juta untuk proses pengurusan.

Menurutnya, uang tersebut diminta oleh kepala desa dengan alasan untuk biaya yang diperlukan agar proses penerbitan sertifikat berjalan lancar dan cepat. “Padahal saya sudah setor Rp 2,5 juta kepada Pak Kades pada Februari 2025 lalu. Katanya untuk biaya pembuatan sertifikat UMKM itu, namun sampai sekarang sertifikatnya belum juga keluar,” katanya, Rabu (10/6).

Dia berharap sertifikat tersebut segera diterbitkan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan modal usaha. Selain itu, dirinya mempertanyakan besaran biaya yang harus dibayarkan, terlebih jika dibandingkan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai jauh lebih murah.

“Kalau bisa cepat keluar. Ini kan ada program PTSL yang tidak semahal itu. Kok saya dimintai biaya sebesar itu untuk pembuatan sertifikat, tetapi sampai sekarang tidak selesai-selesai,” tegasnya.

Warga tersebut juga mempertanyakan kejelasan program SHAT karena, menurut informasi yang diterimanya, kuota program saat itu telah habis. Namun, kepala desa tetap meminta pembayaran dari peserta. “Uang sebesar itu sangat besar bagi saya. Saya juga ingin tahu uang tersebut digunakan untuk apa. Kalau seperti ini, apakah tidak termasuk dugaan pungutan liar?” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Curah Jeru, Sandi, menjelaskan bahwa program SHAT tahun 2025 mengalami kendala akibat adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang menyebabkan kuota program dinolkan, karena pada 2024 program tersebut berjalan normal dan sebagian sertifikat telah berhasil diterbitkan pada 2025. “Tahun 2024 sudah keluar. Sedangkan tahun 2025 belum karena ada kendala kuota. Untuk tahun 2024-2025 kuotanya sekitar 700 dan seluruh berkas sudah terkumpul,” ujarnya.

Sandi menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, sertifikat bagi peserta SHAT tahun 2025 diupayakan dapat diterbitkan pada 2026. Namun terkait nominal uang yang telah disetorkan warga, ia menyebut ada panitia tersendiri yang menangani program tersebut. “Sudah ada panitianya. Coba sampean tanya ke Dinas Koperasi karena mereka juga termasuk panitia. Pemerintah desa, panitia, Dinas Koperasi hingga kecamatan juga terlibat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo, Moh Riza Pahlevi, menegaskan bahwa program SHAT bertujuan membantu pelaku usaha mikro memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang nantinya dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan usaha di lembaga keuangan. “Dengan adanya program ini, pelaku usaha mikro nantinya bisa lebih mudah mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan karena sudah memiliki sertifikat yang dapat dijadikan jaminan. Program ini gratis dan murah, tetapi bukan berarti seluruh prosesnya tanpa biaya,” ujarnya.

Riza juga menegaskan bahwa Diskoperindag tidak pernah meminta, menargetkan, apalagi menerima uang dari warga dalam proses pengurusan SHAT. Menurutnya, peran dinas hanya sebatas melakukan pendampingan administrasi agar masyarakat tidak kesulitan melengkapi persyaratan.

“Itu urusannya kepala desa. Tidak benar jika Diskoperindag meminta, apalagi menerima uang. Sepersen pun tidak. Kami hanya mendampingi terkait kelengkapan berkas supaya warga tidak bingung,” tegasnya. (pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #SHAT #umkm