Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

ASN Situbondo Kini WFH Hari Jumat, Bukan Rabu Lagi! Ini Alasan Pemkab Ikuti Pemprov Jatim

Ahmad Rifa'ie • Jumat, 12 Juni 2026 | 20:30 WIB
HALAMAN BELAKANG: Sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Situbondo bersiap mengikuti apel di halaman Kantor Sekretariat, belum lama ini. (Ahmad Rifa
HALAMAN BELAKANG: Sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Situbondo bersiap mengikuti apel di halaman Kantor Sekretariat, belum lama ini. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengevaluasi kebijakan Work from Home (WFH) yang telah diterapkan selama beberapa bulan terakhir. Jika sebelumnya WFH diberlakukan setiap hari Rabu, kini jadwal tersebut diubah menjadi setiap hari Jumat untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor 800.1.6.2/1175/431.404/2026 tentang Penyesuaian Penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan hukum dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan WFH yang sebelumnya berlangsung setiap Rabu resmi dipindahkan menjadi setiap Jumat sejak 5 Juni 2026.

"Yang pertama supaya kita bisa inline atau sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya menerapkan WFH pada hari Rabu dan kini menjadi hari Jumat," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Akhmad Yulianto, Jumat (12/6).

Yuli menjelaskan, perubahan jadwal WFH tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penghematan anggaran sekaligus tetap menjaga efektivitas kinerja pemerintahan. "Supaya lebih efisien lagi dalam penghematan, karena di Kabupaten Situbondo jam kerja pada hari Jumat hanya sampai pukul 11.15 WIB," tambahnya.

Menurut Yuli, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau memiliki tugas yang berdampak langsung terhadap masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work from Office atau WFO).

Unit kerja yang tetap wajib WFO meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), rumah sakit, puskesmas, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, UPT Instalasi Farmasi, UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP), UPT Sekolah Dasar (SD), serta unit layanan publik lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat. "Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga unit-unit pelayanan publik tetap melaksanakan WFO," jelasnya.

Selain itu, sejumlah pejabat juga dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan dari kantor. Mereka meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (kepala perangkat daerah), Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, camat, dan lurah.

Yuli menegaskan, ASN yang menjalankan WFH dilarang meninggalkan tempat kediaman selama jam kerja, wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. "Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Pengangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Bayu Indra Wahyono, membenarkan adanya perubahan jadwal WFH tersebut. "Benar, sesuai dengan surat edaran bupati tentang penyesuaian penerapan WFH di Situbondo," singkatnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#wfh asn Situbondo #pemprov jawa timur #Pemkab Situbondo