Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dua Tahun Buron, DPO Pencabulan Disabilitas di Situbondo Akhirnya Dibekuk di Bali

Moh Humaidi Hidayatullah • Minggu, 14 Juni 2026 | 20:51 WIB
DIKELER: Kris Ferdiansyah, 40, warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, dikeler menuju sel tahanan Mapolres Situbondo, Minggu (14/6). (HUMAIDI/JPRS)
DIKELER: Kris Ferdiansyah, 40, warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, dikeler menuju sel tahanan Mapolres Situbondo, Minggu (14/6). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Kris Ferdiansyah, 40,  warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, ditahan di sel Mapolres Situbondo, Minggu (14/6). Tersangka pencabulan terhadap APF, 17, tersebut diringkus oleh tim resmob saat bekerja di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Rabu lalu (10/6).

Informasi dihimpun Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo, aksi bejat yang dilakukan Ferdiansyah, dilaporkan orang tua korban sejak 5 Januari 2024 lalu atas dugaan pencabulan. Terlapor melakukan aksi tidak terpuji pada saat korban baru selesai mandi. Modusnya memberi kasih sayang pada korban yang memiliki keterbelangan mental.

Hal yang membuktikan jika Ferdiansyah sebagai terduga pencabulan adalah keberadaan sperma di celana dalam milik korban.Polisi yang sudah menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga akirnya Ferdiansyah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak ditetapkan sebagai tersangka itulah, Ferdiansyah melarikan diri ke Pulau Dewata.

Sebenarnya  sempat dilakukan mediasi, namun orang tua korban tidak mau damai dan meminta pelaku tetap ditahan sesuai hukum yang berlaku. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal menegaskan, bahwa Ferdiansyah  pelaku pencabulan anak di bawah umur  telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024.

“Awalnya dia mengelak dituding sebagai tersangka kasus pencabulan anak tetangganya. Begitu petugas menunjukkan foto dan bukti-bukti lain, tersangka tidak dapat mengelak lagi,” ujar AKP Selimat. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#polres situbondo #dpo #pencabulan