RADARSITUBONDO.ID - PT. Kaixin menggarap pembangunan pagar di pinggir pantai Desa Pecaron, Kecamatan Kendit, diduga kuat tanpa mengantongis izin terlebih dahulu. Itu terungkap setelah anggota Komisi III DPRD Situbondo melakukan monitoring ke lokasi, Senin (15/6).
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengaku menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan pemanfaatan sepandan sungai dan pantai tanpa perizinan. “Kami undang pihak-pihak terkait. Diantaranya pengadu, pihak PT Kaixin, masyarakat, dan DLH. Ternyata saat kami tanyakan, PT Kaixin belum mengantongi izin sama sekali,” ungkap Arifin saat dikonfirmasi di lokasi pembangunan pagar milik PT Kaixin.
Akhirnya, proses pembangunan pagar diminta diberhentikan. Sebab, pembangunan tanpa izin lengkap akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Kami meminta seluruh kegiatan dihentikan, hingga segala adminitrasi dipenuhi. Habis ini kami bakal mengundang pihak PT untuk datang ke DPRD. Masa pembangunan jalan, sementara izin belum ada. Ini kepemilikan haknya saja belum selesai diurus. Minimal kan harus ada status kepemilikan lahan,” tegas Arifin.
Sebenarnya anggota DPRD Situbondo mengapresiasi keberadaan investor yang ada di Situbondo. Namun mereka tidak boleh bergaya seperti penjajah. Investor tetap harus mematuhi seluruh aturan di Situbondo.
Asisten Direktur PT Kaixin Elfira, mengaku sebelum beraktifitas sudah mengundang BPN Situbondo untuk melakukan pengukuran aset. Hasilnya sudah sesuai. “Untuk izin pembangunan sebenarnya masih belum ada karena kami masih proses pelepasan hak. Kami juga belum melakukan pembangunan di lokasi. Kami hanya bikin pagar sebagai pengamanan aset milik PT. Kaixin Saja,” tutup Elfira. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono