Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Ahli Waris Meradang! Tanah 190 Meter Persegi Disertifikatkan Orang Lain, Panitia PTSL Disorot

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 17 Juni 2026 | 19:44 WIB
KONSULTASI: Untung Selamet, 40, warga Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, bersama saudaranya lagi diskusi penguasaan lahan di salah satu cafe di Kabupaten Situbondo, Rabu (17/6). (Humaidi/JPRS)
KONSULTASI: Untung Selamet, 40, warga Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, bersama saudaranya lagi diskusi penguasaan lahan di salah satu cafe di Kabupaten Situbondo, Rabu (17/6). (Humaidi/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Belasan ahli waris alm. Umrati, warga Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar mengaku resah. Sebab lahan yang harusnya menjadi haknya, kini malah disertifikat oleh orang yang hanya menumpang puluhan tahun silam. Itu diduga kelalaian panitia PTSL Desa Jangkar.

Untung Selamet, 40, warga Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, mengatakan lahan yang bermasalah memiliki luas 190 meter persegi.  Saat ini tanah yang berada di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar itu sudah bersertifikat atas nama BYM, orang yang selama ini hanya numpang.

“Ceritanya BYM ini hanya diberi tumpangan tanah oleh nenek moyang kami. Karena sudah puluhan tahun menempati, malah mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024. Herannya bisa tembus dan kini menguasai tanah,” kata untung, Rabu (17/6).

Dikatakan, BYM mendaftarkan PTSL diduga kuat hanya mengandalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sedangkan ahli waris yang juga mengajukan PTSL di tahun yang sama dengan bukti yang lebih lengkap malah tidak bisa.

“Bukti kami sebagai ahli waris sudah lengkap, yaitu buku kerawangan, leter C yang dilegalisir Kepala Desa, serta Surat Keterangan Waris bertanda tangan kecamatan,” ucap Untung.

Dia mengaku, untuk merebut haknya kembali sudah  sempat mediasi di Desa bulan April tahun 2026. Namun berakhir tanpa kesepakatan. Saat itu hanya menghasilkan berita acara karena kedua belah pihak belum menyetujui penyelesaian.

"Saat mediasi ya tidak ada kesepakatan dan belum diputuskan. Tapi saat mediasi menrut saya abal-abal. Soalnya gak ada babinsa, hanya kades dan sekdes saja,” katanya.

Untung menilai, bahwa panitia PTSL tidak teliti dalam melakukan pendataan sehingga terjadi kesalahan yang merugikan ahli waris yang sesungguhnya. Bahkan panitia PTSL juga menerima pengajuan dari dua orang.

“Ahli waris mengajukan, si BYM yang dulu hanya dikasi tumpangan oleh nenek moyang kami juga daftar PTSL di tahun yang sama. Harusnya kan teliti, karawangan di cek lagi. Kalau panitia yang salah, harusnya tanggung jawab. Sekarang malah kami yang harus cari keadilan sendiri,” tutup Untung.

Sekdes Desa Jangkar, Mursidi mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah diurus oleh ahli waris ke pertanahan untuk dilakukan pemblokiran. Dan pihak desa juga baru tahu jika ada kesalahan setelah ahli waris mengaku sertifikatnya terbit atas nama orang lain. “Itu ahli waris juga sudah didampingi oleh kuasa hukum,” tutup Mursidi. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #PTSL #BPN Situbondo