Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

98 Sekolah di Situbondo Tanpa Kepala Sekolah Definitif, DPRD Beri Deadline Tuntas Tahun 2027

Ahmad Rifa'ie • Jumat, 19 Juni 2026 | 19:55 WIB
MELINTAS: Seorang pengendara melewati depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo di Jalan Madura, Desa Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jumat (19/6). (Ahmad Rifa
MELINTAS: Seorang pengendara melewati depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo di Jalan Madura, Desa Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jumat (19/6). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Komisi IV DPRD Situbondo memberikan tenggat waktu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo untuk menuntaskan persoalan 98 kekosongan jabatan kepala sekolah definitif. Langkah tersebut dinilai penting karena posisi kepala sekolah merupakan jabatan strategis yang harus segera terisi, terlebih minat guru untuk menduduki jabatan tersebut masih tergolong rendah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Mohammad Badri, mengatakan, persoalan kekosongan kepala sekolah harus segera diselesaikan karena telah berlangsung sejak tahun lalu hingga saat ini. Karena itu, pihaknya meminta Dispendikbud segera mengambil langkah konkret agar seluruh kekosongan dapat terisi paling lambat pada tahun 2027.

“Pada tahun 2027 harus sudah tuntas semuanya. Persoalan ini harus segera diselesaikan,” kata Badri.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak juga terselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan, DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dinas terkait. Sebab, menurutnya, tidak mungkin persoalan itu hanya disebabkan oleh minimnya guru yang bersedia diangkat menjadi kepala sekolah.

“Jika tidak selesai sesuai target, harus ada evaluasi yang komprehensif. Kita perlu mengetahui apa sebenarnya kendala yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Badri menilai persoalan kekosongan kepala sekolah cukup serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Keberadaan kepala sekolah definitif sangat penting untuk memastikan pengelolaan pendidikan berjalan optimal.

“Kalau masih dipimpin Plt, tentu kewenangannya terbatas sehingga tidak bisa mengambil keputusan secara penuh. Karena itu, posisi kepala sekolah definitif harus segera diisi. Katanya sudah ada rekrutmen terbuka, tetapi peminatnya masih kurang,” ujarnya.

Dia juga mendesak Dispendikbud Situbondo untuk mengambil langkah tegas dan konkret agar tidak terjadi krisis kepemimpinan di lingkungan sekolah. Proses seleksi kepala sekolah definitif, menurutnya, harus segera dipercepat bagi guru yang memenuhi persyaratan. “Gejala seperti ini jangan dibiarkan. Segera lakukan seleksi terhadap guru yang memenuhi syarat. Jika ada yang tidak bersedia tanpa alasan yang jelas, Dispendikbud harus mengambil langkah tegas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dispendikbud Situbondo, Ahmad Hosnan, mengatakan pihaknya masih menunggu berakhirnya masa jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah sambil terus melakukan proses pengusulan pengangkatan kepala sekolah definitif. “Kami menunggu masa jabatan Plt berakhir. Namun, usulan pengangkatan kepala sekolah definitif sudah kami ajukan melalui sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS),” terangnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#definitif #kepala sekolah #Dispendikbud Situbondo