RADARSITUBONDO.ID – Ketua PCNU Situbondo, K.H. Muhyiddin Khatib, menegaskan bahwa penerbitan SK Caretaker telah dilakukan sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku. Sehingga, sudah tidak ada yang perlu disoal.
Kiai Muhyidin menilai persoalan seperti ini merupakan hal yang biasa terjadi dalam dinamika organisasi. "Yang saya lakukan karena aturannya memang seperti itu. Jadi saya melaksanakan sesuai ketentuan yang ada dan itu sudah sesuai aturan," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Situbondo.
Menurutnya, sebelum keputusan diterbitkan, pihaknya juga telah menjalankan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia memahami apabila masih ada pihak yang merasa kurang puas terhadap hasil keputusan tersebut.
"Nanti bisa kita bicarakan kembali bagaimana baiknya. Artinya, kita akan melakukan perembukan bersama untuk mencari jalan keluarnya, bukan melakukan perombakan. Yang terpenting adalah menemukan solusi terbaik bagi semua pihak," tambahnya.
Kiai Muhyiddin menegaskan bahwa NU merupakan organisasi keagamaan dan dakwah yang harus mampu memberikan teladan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh pengurus, mulai dari tingkat ranting hingga cabang, harus mengedepankan kepentingan organisasi.
"Yang jelas, saya sebagai ketua ingin yang terbaik untuk organisasi Nahdlatul Ulama. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah. Semuanya bisa dibicarakan dan diselesaikan dengan sebaik-baiknya," Jelasnya.
Sementara itu, sejumlah pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kota Situbondo menyatakan penolakan terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) Caretaker yang dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo, belum lama ini. Mereka menilai SK tersebut cacat prosedur dan tidak sah secara organisatoris.
Menurut mereka, penerbitan SK Caretaker tidak dilakukan sesuai mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU, maupun ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Atas dasar itu, MWC NU Kota Situbondo bersama sejumlah Pengurus Ranting (PR) NU dan Pengurus Anak Ranting (PAR) NU di wilayahnya secara resmi menyatakan penolakan terhadap keputusan tersebut. "Karena kami menilai prosesnya sudah cacat prosedur, maka kami menolak SK Caretaker yang diterbitkan PCNU Situbondo. Prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam ART, Perkum, dan aturan lainnya," ujar Ustaz Abdullah, juru bicara MWC NU Kota Situbondo, Rabu (17/6).
Abdullah menegaskan, keputusan penerbitan SK Caretaker dinilai tidak melalui sidang pleno yang lengkap serta tidak dihadiri Ketua Tanfidziyah maupun Rais Syuriyah PCNU Situbondo. Bahkan, menurutnya, sejumlah pengurus PCNU juga dikabarkan tidak menyetujui usulan caretaker tersebut, namun keputusan tetap diterbitkan. "Kami melihat ada upaya yang tidak sehat terhadap organisasi. Ketika MWC sedang aktif menjalankan program dan membangun kantor, tiba-tiba muncul SK Caretaker. Ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami sebagai warga NU," tegasnya.
Dia menambahkan, pengurus MWC maupun ranting yang menjadi objek caretaker tidak pernah diajak berdialog secara terbuka sebelum keputusan diterbitkan. Padahal, menurutnya, tradisi NU selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan organisasi. "Kalau memang ada masalah, seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dan diselesaikan secara persuasif. Jangan langsung mengambil keputusan yang justru memicu kegaduhan di bawah. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tabayun, bukan dengan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan warga Nahdliyin," katanya.
Sebagai tindak lanjut atas penolakan tersebut, MWC NU Kota Situbondo menyatakan akan menempuh jalur organisasi dengan menyampaikan surat kepada PWNU Jawa Timur guna meminta mediasi. "Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat kepada PWNU Jawa Timur untuk meminta mediasi. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara organisatoris dan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tubuh NU, khususnya di Situbondo," jelasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono