RADARSITUBONDO.ID – Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di Situbondo tercatat mencapai 28,10 persen. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena tingginya angka kredit bermasalah di sektor perbankan dapat berdampak pada pelaksanaan Program Vorsa UMKM yang dinilai belum berjalan maksimal.
Tingginya angka kredit bermasalah menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM di Situbondo masih berada pada skala mikro yang membutuhkan dukungan pembiayaan berkelanjutan, pendampingan usaha, serta peningkatan kapasitas usaha. Selain itu, program Vorsa UMKM yang memberikan akses pembiayaan melalui perbankan mensyaratkan calon penerima memiliki riwayat kredit yang bersih dan tidak bermasalah di lembaga keuangan lain.
Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala yang saat ini dihadapi di Situbondo. "Angka kredit bermasalah di Kabupaten Situbondo menyentuh angka 28,10 persen, jauh di atas ambang batas aman sebesar 5 persen," kata Aris Budiman, Kepala OJK Jember.
Menurut Aris, program Vorsa UMKM (Voucher Usaha, Pelatihan Kerja, dan Pinjaman Modal Bunga Nol Persen bagi UMKM) yang dijalankan Pemkab Situbondo pada dasarnya merupakan program yang baik karena memberikan subsidi bunga dan biaya administrasi bagi pelaku UMKM. Namun, dalam pelaksanaannya, dari lebih dari seribu pelaku UMKM yang mengajukan kredit ke perbankan, hanya sebagian kecil yang berhasil memperoleh akses pendanaan.
Kendala utama yang dihadapi adalah masih adanya catatan kredit bermasalah atau kredit macet pada sebagian pemohon di lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. "Oleh karena itu, agar program Vorsa UMKM di Situbondo dapat berjalan maksimal, para pelaku UMKM tidak boleh terkendala oleh catatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," jelasnya.
Aris menambahkan, peraturan OJK terkait pemberian kelonggaran bagi pelaku UMKM yang memiliki kredit bermasalah di lembaga jasa keuangan diperkirakan rampung pada akhir Juni mendatang. Namun demikian, masyarakat yang memiliki riwayat kredit macet, khususnya dengan nilai di bawah satu juta, tetap diharapkan bertanggung jawab dan memperbaiki catatan kreditnya.
"Ketika peraturan tersebut sudah rampung, bagi pelaku UMKM yang memiliki tunggakan di bawah Rp 1 juta nantinya tidak akan muncul dalam SLIK. Tetapi bukan berarti menjadi pembenaran untuk tidak memenuhi kewajiban, dan masyarakat tetap harus bertanggung jawab atas pinjamannya, " ungkapnya.
Karena itu, penguatan koordinasi antara perbankan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dinilai sangat penting untuk menjaga kualitas kredit. Langkah tersebut juga diperlukan agar pertumbuhan ekonomi di Situbondo tetap terjaga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menekan angka kemiskinan.
"Pinjaman sekecil apa pun tetap akan tercatat dalam SLIK apabila tidak diselesaikan sesuai kewajiban. Karena itu, masyarakat harus benar-benar mengukur kemampuan sebelum memutuskan untuk berutang," pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono