RADARSITUBONDO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Situbondo memastikan akan mengambil langkah tegas terkait dugaan keterlibatan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam pengambilan dana bantuan milik ETI, 60 warga Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng. Jika terbukti, maka akan dilaporkan secara hukum, termasuk kepada kementerian.
Bantuan PKH yang menjadi hak Eti diduga tidak pernah diterimanya selama sekitar tiga tahun terakhir. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan penerima bantuan, tetapi juga menyangkut pengelolaan bantuan negara yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak, termasuk Eti yang sudah lanjut usia. “Kalau memang itu dilakukan oleh salah satu pendamping, jelas akan kami laporkan secara hukum dan kepada kementerian,” kata Kepala Dinsos Situbondo Viskanto Adi Prabowo, Senin (22/6).
Viskanto menilai, tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pendamping PKH. Sebab, pendamping memiliki tugas untuk mengayomi dan membantu masyarakat, bukan melakukan tindakan yang merugikan penerima bantuan.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan investigasi untuk memastikan siapa yang sebenarnya mengambil dana bantuan tersebut. “Saat ini kami masih menelusuri, apakah benar dilakukan oleh pendamping atau bukan,” ujarnya.
Viskanto menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan para pendamping PKH di Situbondo untuk mengetahui kejadian sebenarnya. Sebab, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada bukti yang jelas. Bisa saja kartu PKH dititipkan kepada orang lain atau keluarga penerima sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut. “Kami sudah berkoordinasi dengan pendamping dan mudah-mudahan bukan pendamping. Tadi sudah kami koordinasikan,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, Viskanto meminta seluruh pendamping PKH maupun masyarakat yang memahami persoalan tersebut agar lebih berhati-hati dalam menjaga kartu bantuan. Pendamping juga memiliki tanggung jawab memberikan edukasi kepada penerima agar bantuan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. “Kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada, karena penerima biasanya memiliki ketua kelompok. Tapi apakah benar atau tidak, itu harus kami pastikan karena tidak bisa menentukan tanpa bukti,” tegasnya.
Viskanto berharap proses penelusuran segera menemukan pihak yang bertanggung jawab. Jika terbukti dilakukan oleh pendamping PKH, maka yang bersangkutan harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Namun, jika dilakukan oleh pihak lain, maka dana yang telah diambil harus dikembalikan karena bukan menjadi haknya.
“Pihak desa juga turut membantu melakukan pengecekan terhadap warganya, apakah sudah menerima bantuan atau belum. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono