RADARSITUBONDO.ID - Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Bungatan, berhasil diringkus Tim URC Satreskrim Polres Situbondo, Selasa (23/6). IF, 26, dan MA, 19, warga Kabupaten Probolinggo tersebut langsung dikeler ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan, kejadian berawal pukul 02.30. Saat itu, Korban Rasuli, 42, warga Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, memarkir motor bernopol P 2853 FL di teras rumahnya. Tiba-tiba korban melihat maling merusak kunci kontak dan membawa kabur motor.
“Tim URC sedang kring serse di wilayah barat. Begitu ada laporan langsung kejar. Kurang lebih 15 menit pelaku sudah kami amankan,” kata AKP Selimat.
Kata dia, polisi berhasil menyita empat anak kunci letter T, Vario milik korban, dan satu motor Beat Street tanpa nopol yang diduga kuat juga hasil curian di Desa Jetis, Kecamatan Besuki.
"Salah satu pelaku sempat berusaha kabur ke area persawahan, namun berhasil dilumpuhkan petugas tanpa perlawanan," cetus Selimat.
Dikatakan, kedua kakak beradik sudah dikeler ke Mapolres Situbondo. Selanjutnya penyidik bakal menggali keterangan lebih dalam. Sebab pelaku sempat mengaku beraksi di sejumlah tempat.
"Dua terduga maling sudah kami amankan, ini masih pengembangan," tutup AKP Selimat. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono