Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Mengejutkan! Hingga Mei 2026, Perceraian di Situbondo Tembus 961 Kasus, Istri Jadi Penggugat Terbanyak

Ahmad Rifa'ie • Rabu, 24 Juni 2026 | 20:47 WIB
Ilustrasi:  Erfan Efendi/Ai/JPRS
Ilustrasi: Erfan Efendi/Ai/JPRS

RADARSITUBONDO.ID - Pengadilan Agama (PA) Situbondo mencatat angka perceraian di Kabupaten Situbondo mencapai 961 perkara hingga pertengahan tahun 2026. Mayoritas perceraian tersebut berasal dari gugatan cerai yang diajukan oleh pihak perempuan.

Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Syaiful Arifin, mengatakan bahwa perkara perceraian terbagi menjadi dua kategori. Yakni cerai talak yang diajukan pihak laki-laki dan cerai gugat yang diajukan pihak perempuan.

Menurutnya, jumlah gugatan cerai dari perempuan terus mengalami peningkatan setiap tahun. “Cerai talak sebanyak 317 perkara, sedangkan cerai gugat mencapai 644 perkara. Jadi total keseluruhan ada 961 perkara perceraian,” ungkapnya, Rabu (24/6).

Syaiful menuturkan, tingginya angka perceraian tidak berkaitan langsung dengan tingkat pendidikan maupun usia pasangan. Sebab, mayoritas pernikahan yang berakhir perceraian telah memenuhi ketentuan usia perkawinan yang berlaku.

Disebutkan, terdapat sejumlah faktor lain yang menjadi pemicu retaknya rumah tangga. “Faktor perceraian yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, masalah ekonomi atau nafkah, perselingkuhan, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” tambahnya.

Menurut Syaiful, angka perceraian pada tahun 2026 masih berpotensi terus bertambah, bahkan bisa melampaui jumlah perkara pada tahun 2025 yang mencapai 2.028 kasus. “Potensi bertambah masih sangat besar, karena angka 961 perkara itu baru tercatat dari Januari hingga Mei 2026. Masih ada tujuh bulan lagi hingga akhir tahun,” jelasnya.

Sementara itu, seorang janda berinisial ST, 29, warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, mengaku menggugat cerai suaminya pada Januari 2026 lalu karena faktor ekonomi. Ia mengaku tidak lagi mendapatkan nafkah dari suaminya sehingga memilih mengakhiri rumah tangga mereka.

“Dulu suami saya tidak bekerja. Karena kondisi itu berlangsung lama, orang tua saya menegurnya. Setelah itu dia marah dan merantau ke Bali. Namun selama di Bali dia tidak pernah mengirim uang, akhirnya saya mengajukan gugatan cerai,” terangnya.

ST menjelaskan, dirinya menikah pada tahun 2019. Resmi bercerai pada awal 2026 setelah menjalani rumah tangga selama enam tahun. Karena merasa tidak sanggup lagi mempertahankan kondisi tersebut, ia memutuskan menggugat cerai melalui Pengadilan Agama Situbondo.

“Satu tahun setelah menikah saya memiliki anak laki-laki. Sekarang usianya sudah lima tahun. Sampai saat ini saya masih sendiri dan fokus merawat serta membesarkan anak,” pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #Gugat Cerai #kdrt