RADARSITUBONDO.ID - JA, 35, warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, ditahan di sel Mapolres Situbondo, Minggu (28/6). Itu setelah ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo, Kamis lalu (25/6). Dia diduga kuat mencuri motor di area parkir hotel kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di area parkir hotel di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, pada Minggu lalu (21/6).
“Begitu dapat laporan, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Situbondo langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan informasi di lapangan, serta melaksanakan kring serse hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan JA,” ujar AKP Selimat.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan secara intensif, JA terdeteksi berada di wilayah Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo. Saat itu pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci pengaman dan kunci kontak kendaraan menggunakan kunci khusus,” tegas Selimat.
Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, kunci yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“JA sudah dijadikan tersangka dan ditahan, Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” tutup Selimat. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono