Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Komisi IV DPRD Situbondo Godok Raperda BPJS Ketenagakerjaan, Nelayan hingga Buruh Tani Berpeluang Dapat Perlindungan

Ahmad Rifa'ie • Selasa, 30 Juni 2026 | 20:59 WIB
PEMBAHASAN RAPERDA: Komisi IV DPRD Situbondo membahas Raperda inisiatif tentang perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bersama OPD terkait di Kantor DPRD Situbondo, Senin (29/6). (Ahmad Rifa
PEMBAHASAN RAPERDA: Komisi IV DPRD Situbondo membahas Raperda inisiatif tentang perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bersama OPD terkait di Kantor DPRD Situbondo, Senin (29/6). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Komisi IV DPRD Situbondo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, Senin (29/6). Tahapan ini dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai upaya memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Selama ini mereka belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Raperda tersebut telah memasuki tahapan pembahasan bersama OPD. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memastikan pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah dapat memperoleh jaminan dasar ketika mengalami risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.

Perlindungan sosial bagi pekerja informal dinilai sudah menjadi kebutuhan yang mendesak di Kabupaten Situbondo. "Raperda ini sudah mulai masuk tahapan pembahasan sebelum nantinya disahkan. Yang sedang kami bahas adalah program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyasar kelompok pekerja rentan," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Mohammad Badri.

Menurut Badri, masih banyak pekerja di Situbondo yang belum memiliki jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian. Karena itu, keberadaan Raperda tersebut dinilai sangat penting agar para pekerja dengan tingkat risiko tinggi mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja yang berpotensi menyebabkan kehilangan mata pencaharian.

"Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah memiliki dasar untuk memberikan perlindungan melalui bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Badri menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti secara mandiri maupun melalui bantuan iuran yang ditanggung pemerintah daerah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Saat ini, pemerintah daerah telah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi lebih dari 4.000 petani tembakau. Namun, pekerja rentan lainnya masih belum mendapatkan perlindungan serupa.

"Sementara yang sudah ditanggung pemerintah daerah hanya petani tembakau, sekitar 4.000 orang lebih. Sedangkan pekerja rentan bukan penerima upah (BPU) lainnya, seperti nelayan, buruh tani, pekerja seni, dan beberapa profesi lainnya, masih belum," jelasnya.

Dia menambahkan, penetapan penerima bantuan iuran nantinya akan mempertimbangkan sejumlah indikator kerentanan, mulai dari faktor gender, usia, kondisi disabilitas, hingga data masyarakat miskin ekstrem dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Mereka adalah kelompok yang selama ini turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah dan layak mendapatkan perlindungan," tegasnya.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, Komisi IV DPRD Situbondo juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan program nasional BPJS Ketenagakerjaan agar pelaksanaannya berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. DPRD berharap Raperda inisiatif tersebut segera rampung, kemudian dibahas bersama pemerintah daerah hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Keberadaan Perda ini juga akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk program perlindungan pekerja rentan sesuai kemampuan keuangan daerah," pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #bpjs ketenagakerjaan #DPRD Situbondo #raperda