RADARSITUBONDO.ID - Mr, 35, warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan memenuhi panggilan penyidik Polres Situbondo, Senin lalu (29/6). Ibu muda penyandang disabilitas tunawicara tersebut diperiksa atas laporannya yang mengaku ditinggal suami saat hamil delapan bulan.
MR menikah dengan SGR, 30, pada Oktober 2025. Namun, manisnya menjadi pengantin baru tak bertahan lama. Sebab dua bulan setelah ijab kabul, SGR pergi tanpa alasan yang jelas. Bahkan, meninggalkan MR sendirian dengan kandungan yang terus membesar.
"Anak saya ini, ditinggal dalam kondisi hamil delapan bulan tanpa diberi nafkah lahir dan batin," kata ibu kandung MR, Selasa (30/6).
Sejak ditinggal, MR mengaku tak pernah lagi mendapat kabar maupun tanggung jawab dari suaminya. Nafkah, perhatian, apalagi kasih sayang sebagai suami, hilang begitu saja. Sedangkan bayi yang ditinggal saat berada dalam kandungan butuh biaya yang tidak sedikit.
“Nikah baru dua bulan suami MR sudah keluar dari rumah. Kalau hamilnya ya sudah delapan bulan,” kata ibu MR.
Karena lama tak kunjung ada kabar, akhirnya pada tanggal 12 Maret 2026 SGR dilaporkan ke Mapolres Situbondo atas dugaan penelantaran terhadap istri dan anak.
"Laporan sudah lama, ini baru dimintai keterangan tambahan setelah anak saya melahirkan," jelas sang ibu.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal membenarkan pihaknya tengah menangani laporan dugaan penelantaran tersebut. "Kami sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutup AKP Selimat.
Informasi yang dihimpun jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo, SGR sedang menjadi penjaga di pantai sedulur, Kecamatan Panarukan.
“Kalau SGR ada, sering jaga pantai Sedulur. Tidak tahu dapat gaji atau tidak,” ujar salah satu warga yang enggan namanya disebutkan. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono