RADARSITUBONDO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 menemukan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 2,3 miliar. Angka tersebut berasal dari tunggakan pembayaran sewa kios dan ruko di Pasar Mimbaan, Kecamatan Panji, serta piutang sewa yang diduga sulit tertagih sejak tahun 2021 dan 2022.
Hasil monitoring Pansus ke Pasar Mimbaan pada Rabu (1/7) menunjukkan masih banyak penyewa kios dan ruko yang belum memenuhi kewajibannya membayar sewa. Kondisi itu menyebabkan potensi PAD belum dapat direalisasikan.
Selain itu, Pansus juga menerima informasi bahwa masih terdapat persoalan terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) mengenai aset yang seharusnya menjadi milik pemerintah daerah. "Kami juga menemukan masih banyak persoalan antara PT Sahara dengan penyewa ruko yang hingga kini belum selesai," kata Ketua Pansus LHP BPK, Siti Maria Ulfa.
Menurut Ulfa, persoalan tunggakan sewa tidak bisa dilepaskan dari sengketa antara PT Sahara selaku pengembang Pasar Mimbaan dengan para penyewa ruko. Hingga kini, status sejumlah aset masih menjadi persoalan meski telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kondisi ini tentu berdampak terhadap optimalisasi pendapatan daerah sekaligus pengelolaan aset pemerintah. Karena itu, persoalan ini harus segera dituntaskan agar tidak terus menjadi temuan BPK," tegasnya.
Ulfa menambahkan, Pansus juga menerima banyak aspirasi dari para pedagang terkait kondisi Pasar Mimbaan yang dinilai semakin sepi. Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya menagih kewajiban pembayaran sewa, tetapi juga meningkatkan fasilitas serta menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengatakan telah menyampaikan usulan kepada BPK RI agar persoalan aset di Pasar Mimbaan dapat diselesaikan melalui kebijakan yang lebih efektif daripada terus menjadi temuan setiap tahun.
"Daripada terus ditagih dan selalu menjadi temuan, bagaimana kalau aset di sana diputihkan, kemudian diperbaiki, lalu dipasarkan kembali. Siapa pun yang akan menggunakan, langsung membayar di awal. Sebenarnya yang terpenting daerah bisa mendapatkan pemasukan daripada terus berdebat tanpa penyelesaian," ujarnya.
Bupati Rio menambahkan, dari pada ruko di Pasar Mimbaan terus kosong, sepi, dan tidak menghasilkan PAD, pemerintah dapat memberikan potongan harga (diskon) sewa pada awal masa kontrak untuk menarik minat investor atau pelaku usaha. "Diskon di awal itu untuk memancing para pengusaha agar mau menyewa. Setelah usaha berjalan, kewajiban pembayaran berikutnya bisa dipenuhi sesuai ketentuan," imbuhnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono