Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Soal Dugaan Perkara Anak di Situbondo, Keluarga Berharap Proses Hukum Tetap Berjalan

Moh Humaidi Hidayatullah • Sabtu, 4 Juli 2026 | 00:00 WIB
Ilustrasi laporan polisi. (FOTO: Ilustrasi)
Ilustrasi laporan polisi. (FOTO: Ilustrasi)

RADARSITUBONDO.ID - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap tiga anak di bawah umur di Desa Talempong, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, terus bergulir. Pihak keluarga korban berharap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Situbondo dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 April 2026 di kawasan lapangan voli Desa Talempong, yang melibatkan terduga terlapor berinisial MSL (40). Kejadian bermula saat ketiga anak tersebut, yakni Haris (17), Dirga (14), dan Yogi (14), berada di sekitar lokasi dan dianggap memicu kesalahpahaman terkait masalah ketenangan lingkungan.

Ririn (36), orang tua salah satu korban, menyayangkan tindakan responsif berlebihan dari terlapor yang diduga melibatkan kontak fisik terhadap anaknya.

"Kami memilih menempuh jalur hukum karena tindakan tersebut menyasar anak-anak kami yang masih di bawah umur. Kami berharap ada penegakan aturan yang adil," ujarnya saat memberikan keterangan, Jumat (3/7).

Pihak keluarga menambahkan bahwa upaya komunikasi awal sempat dilakukan secara kekeluargaan ke kediaman MSL untuk mengklarifikasi duduk perkara, namun tidak membuahkan titik temu yang kondusif.

Mediasi Belum Terlaksana

Ririn mengungkapkan, pihak penyidik kepolisian sebenarnya telah mengupayakan ruang mediasi dengan menjadwalkan pertemuan kedua belah pihak. Kendati demikian, agenda tersebut tidak dapat terlaksana lantaran ketidakhadiran pihak terlapor.

Mengingat langkah persuasif tersebut belum membuahkan hasil, pihak keluarga menegaskan komitmennya untuk menyerahkan sepenuhnya seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian agar perkara ini bisa diproses secara tuntas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Laporan resmi terkait perkara ini sebelumnya telah diterima oleh pihak Polres Situbondo dengan nomor registrasi Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi: LP/B/84/IV/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.

Editor : Agung Sedana
#Desa Talempong #dugaan penganiayaan #polres situbondo #Banyuglugur