RADARSITUBONDO.ID – Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Situbondo masih menjadi persoalan kesehatan yang mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Jumlah kasus yang terus bertambah dari tahun ke tahun mendorong Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama DPRD mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS sebagai landasan memperkuat upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tersebut.
Wakil Bupati Situbondo Ulfiya mengatakan, pengesahan perda dilakukan sebagai langkah strategis untuk menekan laju penyebaran HIV/AIDS yang hingga kini masih tergolong tinggi di Situbondo.
"Iya, tetapi untuk data pasti mengenai jumlah kasus, Dinas Kesehatan yang lebih mengetahui," ujar wakil bupati yang akrab disapa Mbak Ulfi.
Menurutnya, meski tidak memegang data teknis secara rinci, lahirnya Perda Penanggulangan HIV/AIDS menjadi bukti bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
"Untuk informasi detailnya ada di Dinas Kesehatan. Kami tidak bisa merinci datanya," tambahnya.
Mbak Ulfi berharap regulasi tersebut mampu memperkuat berbagai program pencegahan sehingga angka penularan HIV/AIDS dapat terus ditekan.
"Paling tidak kita bisa meminimalisasi angka kasus yang saat ini masih tergolong tinggi," tegasnya.
Selain penguatan regulasi, ia menilai peran keluarga menjadi faktor paling penting dalam melindungi generasi muda dari berbagai perilaku berisiko yang dapat memicu penularan HIV. Kedekatan orang tua dengan anak dinilai menjadi benteng utama menghadapi tantangan pergaulan bebas maupun dampak negatif penggunaan media sosial.
"Yang paling utama adalah keluarga. Jangan sampai semuanya dibebankan kepada guru atau pemerintah. Kedekatan seorang ayah dan ibu dengan anak menjadi faktor yang sangat penting," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo Dwi Herman Susilo membenarkan bahwa tren kasus HIV/AIDS mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski belum masuk kategori sangat tinggi, kondisi tersebut tetap memerlukan perhatian serius.
"Memang masuk kategori tinggi, tetapi tidak termasuk kategori yang sangat tinggi," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, sepanjang 2024 tercatat 275 kasus HIV/AIDS. Jumlah itu meningkat menjadi 319 kasus pada 2025. Memasuki pertengahan 2026, sudah ditemukan 136 kasus baru, dan angka tersebut masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun seiring proses pendataan yang masih berlangsung.
"Dibandingkan dengan kota-kota besar memang relatif lebih kecil, tetapi untuk ukuran Situbondo jumlah tersebut masih tergolong cukup tinggi," kata Dwi.
Ia menjelaskan, salah satu faktor dominan penularan HIV di Situbondo masih berkaitan dengan perilaku seksual berisiko, termasuk hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.
Dinas Kesehatan juga belum dapat menyimpulkan apakah penyebaran kasus lebih banyak terjadi di wilayah perkotaan atau pedesaan. Sebab, sebagian penderita merupakan pendatang yang bekerja dan berdomisili di Situbondo sehingga tetap masuk dalam pendataan daerah.
"Bisa saja mereka berasal dari luar daerah. Namun, data yang kami catat adalah orang-orang yang saat ini tinggal atau berdomisili di Situbondo," jelasnya.
Dwi menambahkan, estimasi Orang dengan HIV (ODHIV) di Kabupaten Situbondo mencapai sekitar 1.584 orang. Namun, hasil penelusuran kasus menunjukkan telah ditemukan 1.805 ODHIV yang masih hidup, dan 1.679 orang di antaranya sedang menjalani perawatan.
Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap keberadaan Perda Penanggulangan HIV/AIDS dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, memperluas deteksi dini, serta memastikan layanan pengobatan dan pendampingan bagi ODHIV terus berjalan sehingga penyebaran HIV dapat ditekan tanpa menimbulkan stigma terhadap para penyintas. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono