Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Polisi Situbondo Amankan Pengedar Sabu di Kos-kosan

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 7 Juli 2026 | 18:15 WIB
DIKELER: MU, 32, warga Kecamatan Kapongan digelandang ke Mapolres Situbondo, Minggu malam (5/7). (HUMAIDI/JPRS)
Inisial MU, warga Kecamatan Kapongan dibawa ke Mapolres Situbondo, Minggu malam (5/7). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Situbondo kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MU, 32, warga Kecamatan Kapongan, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Minggu (6/7) dini hari.

Dari lokasi, polisi menyita sabu siap edar dengan berat kotor 4,41 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkoba.

Kini, MU telah ditahan di sel Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum. Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satresnarkoba Polres Situbondo bersama personel Polsek Panji setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pesta sabu di rumah kos tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, IPTU Tatang Purwohadi, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak setelah memperoleh informasi mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

"Begitu kami mendapat informasi ada pesta sabu, tim gabungan langsung bergerak dan menggerebek MU di kamar kos," ujarnya, Senin (6/7).

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan dengan berat kotor sekitar 4,41 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua alat isap (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, serta korek api yang telah dimodifikasi.

Tak hanya itu, petugas turut menyita uang tunai Rp800 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, sebuah telepon genggam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran sabu.

"Barang bukti yang kami amankan cukup banyak. Di antaranya uang Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi. Ada juga telepon genggam serta barang bukti pendukung lainnya," kata IPTU Tatang.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Situbondo sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

Sementara itu, Kapolsek Panji AKP Nurmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Satresnarkoba Polres Situbondo dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Panji.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi yang cepat dan akurat.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika," tegas AKP Nurmansyah.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Situbondo dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang masih menyasar kawasan permukiman, termasuk rumah kos.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. (hum/pri)

Editor : Agung Sedana
#pengedar sabu #sabu 4 gram #polres situbondo #kecamatan panji #rumah kos