RADARSITUBONDO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo memasang baliho larangan parkir di Jalan Basuki Rahmad, tepatnya di depan Mapolsek Panji, Selasa (7/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk menertibkan parkir liar yang selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalur Pantura Situbondo.
Penertiban dilakukan karena kawasan tersebut merupakan titik dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi. Kendaraan roda empat, termasuk kendaraan besar, kerap berhenti dan parkir di badan jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, mengatakan pemasangan baliho larangan parkir merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
"Lokasi yang sering dijadikan parkir liar sudah kami tertibkan. Salah satunya diberi papan larangan parkir sembarangan," ujar AKP Nanang.
Selain memasang baliho, personel Satlantas juga menggelar patroli dialogis dengan menyampaikan edukasi kepada para pengemudi, khususnya sopir kendaraan roda empat dan kendaraan angkutan barang, agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan maupun kawasan yang telah ditetapkan sebagai area terlarang.
Dalam penertiban kali ini, polisi memilih pendekatan persuasif dibandingkan penegakan hukum berupa tilang. Pengendara yang kedapatan parkir sembarangan diberikan pemahaman mengenai dampak parkir liar terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
"Setiap sopir yang kedapatan memarkir liar kendaraan sudah kami beri pemahaman. Tidak ditilang. Kami hanya mengajak seluruh pengguna jalan mematuhi rambu, tidak parkir sembarangan, serta mengutamakan keselamatan," imbuhnya.
Menurut AKP Nanang, patroli dan penertiban akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat. Selain mengurangi potensi kemacetan, kegiatan tersebut juga bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan yang melintas di jalur nasional Pantura.
Polres Situbondo juga memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan di sejumlah titik yang selama ini rawan kemacetan akibat parkir liar maupun aktivitas masyarakat.
Masyarakat diimbau ikut berpartisipasi menjaga ketertiban lalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang. Apabila menemukan kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan, maupun tindak kejahatan, warga diminta segera menghubungi Call Center 110 agar dapat segera ditangani petugas.
"Polres Situbondo memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan. Masyarakat diminta segera melapor jika terjadi kecelakaan atau kejahatan melalui Call Center 110," pungkas AKP Nanang. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono