Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Pelajar Balap Liar di Situbondo Terancam Dicabut Kartu Ujian, Ini Skema Sanksinya

Ahmad Rifa'ie • Rabu, 8 Juli 2026 | 21:20 WIB
MERESAHKAN: Aksi balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda di jalan umum Situbondo, belum lama ini. (Ahmad Rifa
MERESAHKAN: Aksi balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda di jalan umum Situbondo, belum lama ini. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengambil langkah yang lebih keras untuk menekan maraknya aksi balap liar. Pelajar yang terbukti berulang kali terlibat balap liar kini terancam kehilangan hak mengikuti ujian sekolah melalui pencabutan kartu ujian sebagai sanksi paling berat.

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah atau yang akrab disapa Mbak Ulfi, Rabu (8/7), menyusul meningkatnya keresahan masyarakat terhadap aksi balap liar yang didominasi kalangan pelajar, mulai dari siswa SMP, SMA hingga mahasiswa.

Menurut Mbak Ulfi, keputusan itu diambil setelah Pemkab Situbondo menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak pada Selasa (7/7). Langkah tersebut menjadi bentuk intervensi pemerintah di bidang pendidikan karena penindakan hukum yang selama ini dilakukan dinilai belum memberikan efek jera.

"Sanksi tegas akan diberlakukan bagi siswa yang terlibat aksi balap liar, yaitu kartu ujian sekolahnya akan dicabut," tegasnya.

Namun, pencabutan kartu ujian bukan menjadi hukuman pertama. Pemkab menyiapkan mekanisme sanksi secara bertahap agar pelajar masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya.

Tahap pertama berupa teguran lisan maupun tertulis. Jika pelanggaran kembali terulang, pelajar akan dikenai sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan atau masjid. Apabila tetap mengulangi aksi balap liar, barulah sanksi terberat berupa pencabutan kartu ujian diberlakukan.

Menurut Mbak Ulfi, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama setelah banyaknya keluhan masyarakat yang meminta pemerintah bertindak lebih tegas terhadap aksi balap liar.

"Karena balap liar ini sudah memicu banyak atensi dari masyarakat kepada pemerintah kabupaten agar ditindak tegas, maka kami mengambil langkah yang telah dirembuk bersama," katanya.

Mahasiswa dan Penonton Balap Liar Juga Jadi Sasaran

Pemkab Situbondo menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya menyasar siswa sekolah, tetapi juga mahasiswa yang terlibat dalam balap liar.

Baik pelaku utama (joki) maupun mereka yang hadir sebagai penonton akan menjadi perhatian pemerintah. Pemkab bahkan berencana berkoordinasi dengan perguruan tinggi agar mahasiswa yang terbukti terlibat memperoleh pembinaan atau sanksi sesuai aturan kampus.

Sementara itu, bagi pelaku dari kalangan masyarakat umum, penindakan tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku. Salah satunya melalui penyitaan kendaraan dan kewajiban membayar biaya tebus kendaraan yang disebut mencapai sekitar Rp3 juta.

"Kalau masyarakat umum yang terlibat, ya akan dikenakan sanksi denda tebusan kendaraan sekitar Rp3 juta," imbuh Mbak Ulfi.

Ia menegaskan, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan. Karena itu, pemerintah tidak ingin lagi menganggap persoalan tersebut sebagai kenakalan remaja biasa.

"Aksi balap liar ini tidak bisa kami toleransi lagi karena sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan nyawa, termasuk nyawa orang lain," tegasnya.

Ke depan, Pemkab Situbondo memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, sekolah, dan perguruan tinggi untuk menekan angka balap liar sekaligus membina generasi muda agar tidak terjerumus pada aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Tentu tidak hanya ini, pastinya banyak hal yang akan dilakukan oleh pemerintah, karena ini demi menjaga agar anak didik atau generasi penerus kita bisa menjadi lebih baik ke depannya," pungkas Mbak Ulfi. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#kartu ujian #pelajar Situbondo #sanksi balap #balap liar #Mbak Ulfi