Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Kades Jangkar dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Diduga Rugi Rp289 Juta

Ahmad Rifa'ie • Kamis, 9 Juli 2026 | 21:10 WIB
Pengendara Melintas: Papan nama Markas Kepolisian Resort Situbondo di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kamis (9/7). (Ahmad Rifa
Pengendara Melintas: Papan nama Markas Kepolisian Resort Situbondo di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kamis (9/7). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Situbondo resmi menetapkan Kepala Desa Jangkar berinisial MS dan bendahara desa berinisial WS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2021.

Keduanya diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Dana Desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp289 juta.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengantongi alat bukti yang cukup.

"Penetapan dua orang tersangka ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2021," ujar AKP Selimat.

Menurutnya, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa sehingga sebagian dana yang dikelola tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Dua tersangka tersebut diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020–2021 sehingga merugikan keuangan negara," imbuhnya.

Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.

Menurut Selimat, proses pemberkasan terus dikebut agar penanganan perkara dapat segera memasuki tahap penuntutan.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa ini secepatnya akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo," terangnya.

DPMD Sudah Berhentikan Sementara Kades

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah lebih dahulu menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Desa Jangkar berupa pemberhentian sementara.

Kepala DPMD Situbondo, Imam Darmaji, menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena kepala desa yang bersangkutan belum menyelesaikan temuan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp700 juta.

"Jika dalam waktu enam bulan ke depan temuan itu tidak dikembalikan, maka akan diberhentikan secara definitif," kata Imam Darmaji.

Ia menegaskan, sanksi administratif telah dijalankan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberhentian sementara kepala desa," tambahnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena selain memasuki proses hukum pidana, juga berdampak pada status jabatan kepala desa yang bersangkutan. Sementara itu, penyidik masih terus menuntaskan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses hukum selanjutnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#Kades Jangkar #Tipikor Situbondo #Korupsi desa #polres situbondo #dana desa