Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Diduga Selingkuh, Istri Pengusaha Bawang di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Moh Humaidi Hidayatullah • Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:50 WIB
CARI KEADILAN: ABD, 40, warga Kecamatan Arjasa didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Situbondo, Jumat (10/7). (HUMAIDI/JPRS)
CARI KEADILAN: ABD, 40, warga Kecamatan Arjasa didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Situbondo, Jumat (10/7). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Kasus dugaan perselingkuhan kembali bergulir di ranah hukum Kabupaten Situbondo. Seorang pengusaha bawang berinisial ABD (30), warga Kecamatan Arjasa, resmi melaporkan istrinya, HPY (28), ke Polres Situbondo atas dugaan perzinaan atau perselingkuhan.

​Laporan yang dilayangkan sejak 18 Juni 2026 tersebut kini tengah ditangani intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.

Selain melaporkan sang istri, ABD juga meminta agar pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya turut diproses secara hukum.

​Kuasa hukum ABD, Fras Gandi, menegaskan bahwa keputusan kliennya menempuh jalur hukum bukan merupakan tindakan impulsif atau emosi sesaat. Langkah ini diambil setelah kliennya mengantongi bukti-bukti yang kuat.

​"Klien kami meyakini telah memiliki bukti yang cukup, sehingga memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik demi memperoleh kepastian hukum," ujar Gandi saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).

​Kantongi Bukti Percakapan dan Foto

​Gandi membeberkan, dugaan perselingkuhan ini mulai terendus setelah ABD berhasil mengakses riwayat percakapan yang diduga dilakukan istrinya dengan pria lain.

​Dari komunikasi digital tersebut, ditemukan indikasi kuat mengenai rencana pertemuan di sebuah hotel. Tak hanya itu, pelapor juga menemukan foto yang menunjukkan pria idaman lain (PIL) tersebut sedang berbantal di paha HPY.

​"Klien kami memiliki dasar yang kuat untuk melapor. Pesan teks istri dengan pria lain ada, fotonya ada, termasuk percakapan rencana memesan kamar hotel juga ada. Hati suami mana yang tidak terluka melihat hal itu," tegas Gandi.

​Meski demikian, status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh dugaan yang dilaporkan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

​Lebih lanjut, Gandi mengungkapkan bahwa penyidik Unit PPA Polres Situbondo telah bergerak mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

​"Dalam satu pekan terakhir, penyidik sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, baik dari pihak pelapor maupun terlapor. Saat ini kami sangat menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," tambahnya.

​Berbeda dengan sebagian kasus keharmonisan rumah tangga yang diselesaikan melalui mediasi, ABD menegaskan komitmennya untuk menutup pintu damai dan memilih menyelesaikan masalah ini di meja hijau.

​"Klien kami menginginkan kasus ini tetap berjalan dan diproses tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Gandi.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak HPY maupun otoritas Polres Situbondo mengenai kelanjutan laporan tersebut. Pihak terlapor tetap memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi dan wajib dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan sebaliknya di pengadilan. 

Editor : Agung Sedana
#dugaan selingkuh #perselingkuhan #polres situbondo #arjasa #laporan polisi