RADARSITUBONDO.ID – Upaya memberantas aksi balap liar di Kabupaten Situbondo terus digencarkan. Tim gabungan yang terdiri atas personel Polres Situbondo, Polsek Kota, Koramil, pemerintah kelurahan, hingga pemerintah desa kembali menggelar patroli skala besar pada Sabtu malam (11/7). Hasilnya, 12 pelanggar lalu lintas ditilang dan satu unit sepeda motor diamankan karena melanggar aturan berlalu lintas.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB itu menyasar sejumlah ruas jalan yang selama ini diduga kerap menjadi lokasi berkumpulnya para pelaku balap liar dan pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, mengatakan patroli gabungan dilaksanakan pada Jumat malam dan Sabtu malam sebagai langkah preventif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Situbondo.
"Patroli dilakukan Jumat malam dan Sabtu malam. Dimulai sejak pukul 23.00 hingga selesai. Ini melibatkan personel Satlantas, Polsek Kota dan Koramil Situbondo, Lurah Dawuhan dan Patokan, serta Kepala Desa Kotakan dan Talkandang," ujarnya, Minggu (12/7).
Dalam patroli tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan dijadikan arena balap liar, mulai dari Jalan Kartini di kawasan Alun-alun Situbondo, Jalan Pemuda, Jalan Argopuro, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Sucipto, hingga Jalan PB Sudirman tepatnya di sekitar SPBU Karangasem.
Selain melakukan pemantauan, petugas juga menghentikan kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Saat melakukan patroli gabungan kami melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Sebanyak 12 pelanggar dikenakan sanksi tilang, berikut satu unit kendaraan bermotor diamankan karena melanggar aturan lalu lintas," jelas AKP Nanang.
Patroli gabungan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan aparat dalam menekan aktivitas balap liar yang kerap dikeluhkan masyarakat karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama pada malam hingga dini hari.
Satlantas Polres Situbondo juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengendara muda, agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan. Selain melanggar hukum, aksi tersebut berpotensi memicu kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Di sisi lain, masyarakat diminta ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas balap liar maupun gangguan ketertiban lainnya.
"Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aksi balap liar atau gangguan keamanan lainnya, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam," pungkas AKP Nanang.
Patroli terpadu ini menjadi bagian dari komitmen aparat bersama pemerintah desa dan kelurahan untuk mempersempit ruang gerak pelaku balap liar sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan kondusif di Kota Santri. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono