RADARSITUBONDO.ID – Bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video yang memperlihatkan bangunan tersebut berada di dekat kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) viral di TikTok dan memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan pemilihan lokasinya.
Menanggapi polemik tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0823 Situbondo, Letkol Inf. Ferry Ardian, menegaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan bukan merupakan kewenangan TNI. Menurutnya, seluruh titik pembangunan KDKMP ditetapkan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) yang dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat.
Fenomena bangunan KDKMP yang berdiri di dekat area pemakaman itu menuai beragam respons dari warga. Sebagian mempertanyakan mengapa program strategis pemerintah tidak ditempatkan di lokasi yang dianggap lebih representatif.
"Iya, bangunan KDKMP itu viral di TikTok karena berada di dekat kuburan," ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi, Senin (13/7).
Warga tersebut menjelaskan, bangunan koperasi sebenarnya tidak dibangun di atas makam warga. Lokasinya berada di lahan kosong yang disebut merupakan tanah milik kepala dusun. Namun, akses menuju bangunan memang melewati kawasan yang dipenuhi makam sehingga menimbulkan persepsi seolah berada di area pemakaman.
"Saya kurang tahu kenapa bangunan Merah Putih itu dibangun di dekat kuburan. Mungkin tidak ada lokasi lain," katanya.
Menurutnya, bangunan tersebut masih berada dalam batas lahan yang diperbolehkan dan tidak memasuki area makam. Meski demikian, ia menilai penempatannya bisa dibuat lebih ke belakang agar tidak menimbulkan kesan berada di kawasan pemakaman.
"Yang disayangkan warga hanya karena lokasi yang dipilih berada di dekat kuburan. Baru kali ini ada bangunan program pemerintah yang berada di kawasan seperti ini," tuturnya.
Dandim: Penentuan Lokasi Bukan Wewenang Kodim
Menanggapi ramainya perbincangan di media sosial, Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf. Ferry Ardian menegaskan bahwa pihaknya tidak menentukan lokasi pembangunan KDKMP.
Menurut Ferry, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa melalui forum musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
"Bisa ditanyakan langsung kepada Kepala Desa mengenai mekanisme pemilihan lokasi dan alasan diputuskan di tempat tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh pembangunan KDKMP di Kabupaten Situbondo menggunakan mekanisme serupa, yakni berdasarkan hasil musyawarah desa.
Karena itu, apabila masyarakat mempertanyakan alasan pemilihan lokasi di Desa Paowan, pemerintah desa merupakan pihak yang paling tepat memberikan penjelasan.
"Kalau pertanyaannya mengenai strategi percepatan pembangunan KDKMP di Kabupaten Situbondo agar mencapai target dari Agrinas, baru itu tepat saya yang menjawab," tegas Ferry.
Kepala Desa: Dibangun di Tanah Kas Desa
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Paowan, Surya Darma, belum memberikan tanggapan langsung. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum dibalas, sementara panggilan telepon yang dilakukan pada pukul 15.27 WIB dan 16.20 WIB juga belum mendapat respons.
Namun, dalam video resmi yang dibagikan Dandim 0823 Situbondo, Surya Darma menjelaskan bahwa pembangunan KDKMP merupakan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat Desa Paowan.
Ia menegaskan, bangunan tersebut berdiri di atas tanah kas desa yang sebelumnya merupakan lahan kosong, bukan di atas area pemakaman warga.
Menurut Surya, keberadaan KDKMP diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi desa dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono