RADARSITUBONDO.ID – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1,6 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Situbondo hingga kini belum menunjukkan perkembangan penyelesaian. Padahal, waktu tindak lanjut tinggal menghitung hari karena batas penyelesaian ditetapkan pada 28 Juli 2026.
Mandeknya progres tersebut menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Situbondo. Sebab, tindak lanjut atas temuan BPK menjadi salah satu indikator penting dalam menilai komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola keuangan sekaligus berpengaruh pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berikutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Situbondo, Imam Anshori, mengatakan Inspektorat telah mengirimkan surat kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati agar segera menyelesaikan temuan sesuai tanggung jawab masing-masing.
Namun, dari seluruh temuan yang ada, nilai sebesar Rp 1,6 miliar di DPUPP justru belum menunjukkan perkembangan.
"Namun, untuk temuan sebesar Rp 1,6 miliar itu sampai sekarang masih belum ada progres," kata Imam, Selasa (14/7).
Menurut Imam, kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi. Sebab, pada tahun sebelumnya nilai temuan BPK mencapai sekitar Rp 2 miliar dan seluruhnya berhasil diselesaikan.
Dengan nilai temuan yang lebih kecil pada tahun ini, penyelesaiannya semestinya dapat dilakukan lebih cepat. Namun hingga pertengahan Juli, belum terlihat adanya perkembangan berarti.
"Seharusnya sudah ada progres penyelesaian. Ini juga menjadi salah satu prestasi pemerintah daerah dalam menekan jumlah temuan BPK," ujarnya.
Karena itu, Inspektorat meminta seluruh OPD, khususnya DPUPP, segera mempercepat penyelesaian sebelum batas waktu yang ditentukan.
Imam menegaskan, tindak lanjut atas temuan BPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Konsistensi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi auditor akan menjadi bahan penilaian dalam pemeriksaan LKPD pada periode berikutnya.
"Tentu hal itu sangat berpengaruh, karena konsistensi dan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan temuan akan terbaca oleh BPK," tegasnya.
Meski demikian, tidak semua OPD mengalami stagnasi. Beberapa instansi telah melaporkan perkembangan kepada Inspektorat. Salah satunya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah menyampaikan progres penyelesaian, termasuk terkait pengelolaan pembayaran pajak.
Imam menjelaskan, surat Bupati kepada OPD bertujuan memastikan setiap perangkat daerah melaporkan perkembangan penyelesaian temuan menjelang pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) tahap kedua yang dijadwalkan sebelum tenggat 28 Juli.
"Setelah pelaksanaan PTL pertama dan menjelang PTL kedua, yang batas waktunya pada 28 Juli, setiap OPD diharapkan sudah menunjukkan progres," jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses tindak lanjut tetap mengacu pada rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK. Inspektorat hanya akan melaporkan kondisi riil kepada BPK berdasarkan perkembangan yang disampaikan masing-masing OPD.
"Pedoman kami tetap mengacu pada LHP BPK. Apa pun progresnya akan kami laporkan dalam pelaksanaan PTL sesuai perkembangan yang ada," katanya.
Imam menegaskan, setiap OPD berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kepada Inspektorat. Jika belum ada kemajuan, kondisi tersebut akan disampaikan apa adanya kepada BPK. Sebaliknya, apabila sudah terdapat tindak lanjut, Inspektorat juga akan melaporkannya sesuai fakta di lapangan.
"Contohnya Bapenda. Di sana ada pendapatan yang harus dikelola dengan baik, dan mereka sudah memberikan surat balasan atas surat Bupati. Itu sudah termasuk bentuk progres," pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo