Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Dispendikbud Situbondo Segera Edarkan SE Antibalap Liar, Pelajar Bisa Di-DO

Ahmad Rifa'ie • Rabu, 15 Juli 2026 | 20:27 WIB
MERESAHKAN: Sejumlah pemuda menyaksikan aksi balap liar di Jalan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Belum lama ini. (Ahmad Rifa
MERESAHKAN: Sejumlah pemuda menyaksikan aksi balap liar di Jalan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Belum lama ini. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Pemerintah Kabupaten Situbondo mengambil langkah lebih tegas untuk menekan maraknya aksi balap liar yang melibatkan pelajar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo segera mengedarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh sekolah yang mengatur pemberian sanksi bertahap bagi siswa yang terbukti terlibat balap liar, mulai dari surat teguran, penahanan kartu ujian, hingga dikeluarkan dari sekolah.

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Dispendikbud menyelesaikan koordinasi teknis dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memiliki dasar penindakan yang selaras.

Kepala Dispendikbud Situbondo, Sopan Efendi, mengatakan surat edaran itu disusun sebagai respons atas meningkatnya aksi balap liar yang dinilai mengganggu ketertiban umum sekaligus membahayakan keselamatan para pelajar maupun pengguna jalan lainnya.

"Saya koordinasikan dengan Kasatlantas dulu. Setelah selesai koordinasi dengan Kasatlantas, baru surat edaran itu langsung diberlakukan," ujarnya.

Berlaku untuk Seluruh SMP dan SMA

Sopan menegaskan, SE tersebut tidak hanya menyasar sekolah tertentu, tetapi akan diberlakukan bagi seluruh pelajar di Kabupaten Situbondo, baik jenjang SMP maupun SMA, tanpa pengecualian.

Selama masih berstatus sebagai peserta didik, setiap siswa wajib menaati ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

"SE ini berlaku untuk semua sekolah SMP dan SMA di wilayah Kabupaten Situbondo. Setelah koordinasi selesai, surat edaran akan langsung kami kirim ke seluruh sekolah," tegasnya.

Menurutnya, koordinasi dengan Satlantas diperlukan agar penanganan balap liar tidak berhenti pada pemberian sanksi administrasi di sekolah, tetapi juga sejalan dengan penegakan aturan lalu lintas oleh kepolisian.

Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi ancaman, melainkan benar-benar memberikan efek jera kepada para pelajar.

Sanksi Bertahap hingga Dikeluarkan dari Sekolah

Dalam surat edaran yang akan diterbitkan, Dispendikbud menyiapkan mekanisme sanksi secara bertahap.

Siswa yang terbukti terlibat balap liar akan lebih dahulu mendapatkan surat teguran. Jika pelanggaran kembali terjadi, sekolah dapat menjatuhkan sanksi berupa penahanan kartu ujian.

Apabila pelanggaran dilakukan berulang atau dianggap berat, sekolah dapat memberikan sanksi paling tegas berupa dikeluarkan dari sekolah (drop out/DO) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya membangun kedisiplinan sekaligus melindungi keselamatan pelajar dari risiko kecelakaan akibat balap liar.

Satlantas Siap Dukung Penegakan Aturan

Sementara itu, Kasatlantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan menyatakan pihaknya mendukung penuh penerapan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kepolisian tetap akan melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

"Kami akan melaksanakan penindakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan dengan surat edaran yang kami terima," katanya.

Nanang menambahkan, Satlantas selama ini rutin menggelar patroli dan penertiban, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu, yang kerap menjadi waktu favorit para pelaku balap liar beraksi.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama unsur Forkopimda untuk mencegah aksi yang tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Setiap malam Sabtu dan malam Minggu kami terus melakukan kegiatan penertiban dan bersinergi dengan Forkopimda untuk mencegah aksi balap liar," pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
sanksi pelajar polres situbondo balap liar Dispendikbud Situbondo surat edaran