Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Satpol PP Bongkar Paksa Warung Remang-Remang di Pantura Situbondo, Dua Bangunan Disegel

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 15 Juli 2026 | 20:29 WIB
MELANGGAR: Anggota Satpol PP Situbondo menertibkan warung di pinggir Jalan Pantura, Kecamatan Kapongan, Rabu (15/7). (HUMAIDI/JPRS)
MELANGGAR: Anggota Satpol PP Situbondo menertibkan warung di pinggir Jalan Pantura, Kecamatan Kapongan, Rabu (15/7). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo mulai menindak tegas warung remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di sepanjang Jalur Pantura. Dalam operasi penertiban yang digelar Rabu (15/7), petugas membongkar sebagian bangunan warung yang masih membandel setelah tiga kali menerima surat peringatan. Dua warung tanpa penghuni juga langsung disegel.

Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Panji, menyasar bangunan yang diduga menyediakan sekat kamar sebagai fasilitas praktik prostitusi.

Kepala Satpol PP Situbondo, Sruwi Hartanto, menegaskan tindakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian teguran yang telah diberikan kepada para pemilik warung.

"Jauh sebelum dilakukan penertiban hari ini kami sudah memberikan teguran. Warung yang tetap tidak mengindahkan peringatan langsung kami bongkar sebagian. Warung tidak boleh menyediakan sekat kamar," tegas Sruwi.

Tujuh Warung Bongkar Sendiri Setelah Tiga Kali Diperingatkan

Sruwi menjelaskan, operasi tersebut awalnya menargetkan 12 warung yang sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.

Hasilnya, sebanyak tujuh pemilik warung memilih membongkar sekat kamar secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan.

Sementara itu, dua warung yang saat didatangi dalam kondisi kosong langsung dipasangi segel oleh Satpol PP.

"Dari 12 warung yang mendapat surat peringatan, tujuh sudah membongkar sekat kamar secara mandiri. Ada dua warung yang tidak ada orangnya langsung kami segel," ujarnya.

Selain itu, terdapat dua pemilik warung yang meminta tambahan waktu selama dua hari untuk membongkar bangunannya sendiri.

Permintaan tersebut masih diberikan dengan catatan pembongkaran harus segera dilakukan sesuai tenggat yang telah disepakati.

"Ada juga pemilik dua warung yang meminta waktu dua hari lagi untuk membongkar sendiri," imbuhnya.

Penertiban Akan Berlanjut ke Wilayah Barat

Satpol PP memastikan operasi penertiban tidak berhenti di Kapongan dan Panji. Menurut Sruwi, masih terdapat sejumlah warung remang-remang di wilayah lain yang akan menjadi sasaran berikutnya.

Untuk sementara, penertiban difokuskan pada lokasi yang telah melalui tahapan administrasi dan pemberian peringatan.

Adapun kawasan wilayah barat Kabupaten Situbondo akan menjadi agenda penertiban selanjutnya setelah proses di wilayah timur selesai.

"Sementara ini belum ke wilayah barat. Semua warung remang-remang tidak akan lepas dari penertiban, tinggal menunggu giliran," pungkas Sruwi.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah, sekaligus menindak bangunan yang diduga digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
warung remang prostitusi Situbondo penertiban warung jalur pantura satpol pp