Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Pajak Mie Gacoan Tembus Rp404 Juta, Enam Restoran Utama Raya Hanya Rp115 Juta, Ini Penjelasan Bapenda

Ahmad Rifa'ie • Rabu, 15 Juli 2026 | 20:31 WIB
BERWISATA: Sejumlah wisatawan bersantai di Hotel Utama Raya, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. (Ahmad Rifa
BERWISATA: Sejumlah wisatawan bersantai di Hotel Utama Raya, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Perbedaan mencolok penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman antara Mie Gacoan dan kawasan Utama Raya (UR) di Situbondo memunculkan pertanyaan. Meski Utama Raya memiliki enam titik restoran, total setoran pajaknya justru jauh di bawah Mie Gacoan yang baru beroperasi pada 2025.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Situbondo menunjukkan, Mie Gacoan menyetorkan PBJT sekitar Rp404 juta sepanjang 2025, sedangkan seluruh restoran di kawasan Utama Raya hanya membukukan penerimaan sekitar Rp115 juta dalam periode yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Situbondo Imam Suhaidi menegaskan bahwa besaran pajak restoran tidak dihitung berdasarkan luas bangunan, jumlah gerai, ataupun ramainya kawasan. Pajak ditentukan dari omzet penjualan makanan dan minuman yang benar-benar terjadi.

"Setiap orang yang mampir di Utama Raya tidak semuanya memanfaatkan fasilitas restoran. Banyak yang hanya transit untuk salat dan beristirahat, bahkan sebagian membawa bekal sendiri," ujarnya, Rabu (15/7).

Banyak Pengunjung Hanya Transit

Menurut Imam, tingginya mobilitas kendaraan yang berhenti di kawasan Utama Raya tidak otomatis menghasilkan transaksi di restoran.

Sebagian besar pengunjung hanya memanfaatkan area istirahat, musala, atau fasilitas lainnya tanpa membeli makanan maupun minuman. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap omzet para pelaku usaha kuliner di kawasan tersebut.

Akibatnya, nilai PBJT yang disetorkan kepada pemerintah daerah juga relatif kecil.

Selain itu, Imam mengungkapkan bahwa uji coba operasional Jalan Tol Besuki selama periode H-7 hingga H+7 Lebaran turut memengaruhi jumlah pengunjung yang singgah di Utama Raya.

Dengan berkurangnya kendaraan yang berhenti, transaksi restoran ikut menurun sehingga berdampak pada penerimaan pajak daerah.

"Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan restoran karena berkurangnya transaksi yang menjadi objek pajak," jelasnya.

Mie Gacoan Diuntungkan Lonjakan Pengunjung

Berbeda dengan Utama Raya, Mie Gacoan justru mencatat lonjakan transaksi sejak pertama kali membuka gerai di Situbondo pada 2025.

Tingginya antusiasme masyarakat membuat jumlah pembelian makanan dan minuman terus meningkat. Kondisi tersebut diperkuat dengan layanan pemesanan secara daring yang ikut mendorong pertumbuhan omzet.

"Waktu itu pengunjung yang datang untuk membeli makanan dan minuman sangat tinggi. Apalagi ditambah layanan pemesanan secara daring yang turut meningkatkan omzet dan penerimaan PBJT," kata Imam.

Pajak Dicatat Melalui Sit Tax Mapper

Imam memastikan seluruh penerimaan pajak sektor makanan dan minuman tercatat berdasarkan sistem pengawasan yang berlaku.

Data penerimaan diperoleh melalui Sit Tax Mapper, kemudian disandingkan dengan laporan self assessment yang disampaikan masing-masing wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan.

"Realisasi ini berdasarkan perekaman Sit Tax Mapper dan laporan self assessment yang disampaikan wajib pajak setiap bulan," tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemungutan PBJT memang menggunakan sistem self assessment, sehingga wajib pajak berkewajiban menghitung sendiri omzet usahanya, menyetorkan pajak yang terutang, lalu melaporkannya kepada pemerintah daerah melalui SPTPD.

"Karena PBJT makanan dan minuman menggunakan sistem self assessment, wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya berdasarkan omzet yang diperoleh setiap bulan," pungkas Imam. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
pajak restoran Mie Gacoan Utama Raya Bapenda Situbondo PBJT makanan