Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah di Situbondo Ditahan, Negara Rugi Rp 1,24 Miliar

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 15 Juli 2026 | 20:38 WIB
RUGIKAN NEGARA : Oknum Mantri Bank plat merah di Situbondo dikeler ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, Rabu (15/7). (HUMAIDI/JPRS)
RUGIKAN NEGARA : Oknum Mantri Bank plat merah di Situbondo dikeler ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, Rabu (15/7). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Praktik dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu bank milik negara di Kabupaten Situbondo akhirnya terbongkar. Setelah menyelidiki perkara selama berbulan-bulan dan memeriksa puluhan saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diduga merekayasa proses pengajuan kredit dengan memanfaatkan identitas nasabah hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.240.734.551.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial VAR, F, dan Y langsung ditahan pada Rabu (15/7). Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 61 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.

"Ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Situbondo," tegas Frendra.

Modus Korupsi Dimulai Sejak 2022

Kasus ini bermula pada 2022 ketika tersangka VAR diduga bekerja sama dengan F dalam menjalankan usaha jasa pengangkutan. VAR memanfaatkan posisinya di bank plat merah untuk memberikan akses fasilitas kredit kepada F.

Tak berhenti di situ, VAR juga merekomendasikan F menjadi Agen BRILink. Sementara tersangka Y berperan mencari masyarakat yang bersedia menjadi calon debitur, baik yang benar-benar mengajukan kredit maupun yang hanya meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu.

Memasuki periode 2023 hingga 2024, ketiganya diduga semakin aktif merekrut calon debitur. Berkas persyaratan dibuat seolah-olah para pemohon memiliki usaha yang layak menerima pembiayaan.

"F memerintahkan Y mencari calon debitur dan melengkapi dokumen agar terlihat memenuhi syarat memperoleh kredit," jelas Frendra.

Data Diduga Direkayasa, Kredit Rp 1,5 Miliar Cair

Dalam prosesnya, VAR melakukan survei lapangan atau on the spot ke rumah calon debitur. Namun, penyidik menduga proses analisis usaha tidak dilakukan secara objektif. Data yang diperoleh kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi BRISPOT seolah-olah sesuai kondisi riil.

Atas dasar data tersebut, pengajuan kredit disetujui dengan total plafon mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

Saat pencairan dana, para debitur diarahkan untuk menyatakan seluruh data telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, hasil penyidikan mengungkap sebagian besar dana kredit tidak digunakan sebagaimana tujuan pengajuan.

Dana justru diduga dikuasai oleh VAR, F, dan Y melalui berbagai cara, mulai dari meminta sebagian dana kredit, menguasai kartu ATM dan buku tabungan milik debitur, hingga memberikan imbalan kepada warga yang hanya meminjamkan identitasnya.

VAR dan F Diduga Kuasai Rp 889 Juta

Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang diduga dikuasai VAR dan F mencapai sekitar Rp 889 juta, sedangkan tersangka Y diduga menerima sekitar Rp 118 juta.

Akibat praktik tersebut, kredit para debitur akhirnya macet dan dikategorikan sebagai kolektibilitas 5 dengan alasan nasabah tidak mampu membayar kewajiban.

Padahal, menurut penyidik, kondisi tersebut merupakan dampak dari penyalahgunaan dana kredit yang sejak awal tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Audit BPKP Tetapkan Kerugian Negara Rp 1,24 Miliar

Frendra menjelaskan besarnya kerugian negara mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur pada 12 Mei lalu.

Hasil audit menyimpulkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.240.734.551 akibat dugaan penyimpangan penyaluran kredit tersebut.

"Audit BPKP telah menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.240.734.551," tegas Frendra.

Penyidik Kejari Situbondo masih terus mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi penyaluran kredit tersebut. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
korupsi kredit bank plat merah Kejari Situbondo tersangka korupsi kerugian negara